PEKANBARU – Dugaan penyerangan dan penganiayaan anak di bawah umur yang terjadi di Taman Kota, tepatnya di samping Hotel Aryaduta, Pekanbaru diselesaikan secara restorasi justice atau kekeluargaan.

"Kasusnya telah diselesaikan secara kekeluargaan," ujar Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Andrie Setiawan Andrie, Rabu, saat dikonfirmasi.

Dijelaskan Andrie prinsip restorasi justice ini merupakan alternatif penyelesaian perkara tindak pidana, yang dalam mekanismenya penyelesaian masalah difokuskan ke proses dialog dan mediasi.

Kedua belah pihak keluarga hadir dalam kegiatan dan disaksikan oleh UPT Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Pekanbaru serta pihak kepolisian.

"Hasil yang dicapai pihak pelaku MR (17) dan pihak keluarga korban RAR (15) sepakat untuk menyelesaikan perkara secara kekeluargaan. Pihak pelaku meminta maaf kepada pihak korban dan tidak akan mengulangi lagi," terangnya.

"Pihak pelaku siap membantu biaya p1kepada korban dan pihak korban mencabut laporan di kepolisian," ungkap Andrie.

Untuk diketahui sebelumnya, potongan rekaman kasus penyerangan ini sempat viral di sosial media. Tampak pelajar berbaju Melayu warna merah jambu MR (17) tiba-tiba menyerang pelajar berbaju biru berinisial RAR (15), Jumat (10/6) sekitar pukul 11.30 WIB.

Saat itu korban RAR bersama temannya duduk di taman. Kemudian teman-teman korban dari SMK Laboratorium melintas di depan MR sambil menggeber sepeda motor.

Pelaku dan temannya tidak terima dan langsung mendatangi kelompok korban. Kemudian dugaan penganiayaan langsung terjadi dengan cara menendang hidung korban hingga berdarah. ***