PANGKALANKERINCI - Dua oknum anggota Organisasi Kemasyarakat Pemuda (OKP), SA (33) dan AW (28) ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Pelalawan. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan.

Kapolres Pelalawan, AKBP Ade Johan Sinaga melalui Kasat Reskrim, AKP James Rajagukguk, Kamis (24/12/2015), membenarkan dua oknum OKP Pemuda Pancasila (PP) tersebut ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan perkara pemerasan.

"Rabu kemarin, dua orang ini sudah kami tetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan," kata Kasat Reskrim.

Dijelaskannya, kedua oknum OKP tersebut ditetapkan sebagai tersangka bermula, pada Rabu (23/12/2015) sekira pukul 09.00 WIB, Pimpinan Anak Cabang (PAC) PP Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau, dipimpin oleh SA (Ketua) dan AW (Korlap) dengan jumlah massa sekitar 22 orang melakukan aksi unjuk rasa di pintu masuk PT SMN.

Aksi ini juga, kata Kasat Reskrim, tanpa ada surat tanda terima pelaporan untuk melakukan unjuk rasa dari pihak kepolisian. Ada beberapa tuntutan PAC PP tersebut saat melakukan orasi.

"Tutup operasional PT SMN. Karena tuntutan dari masyarakat terkait kompensasi atas kebocoran limbah PT SMN sebesar Rp 50 juta per bulan tak dapat dipenuhi," ungkapnya.

Lantaran tuntutan itu tidak bisa dipenuhi oleh perusahaan, maka SA dan AW serta tiga orang rekannya memaksa masuk ke PKS PT SMN dengan cara menerobos pagar yang dijaga oleh personil Polsek Langgam & sekuriti.

"Keduanya langsung menuju ke ruang panel pengobrasian mesin pabrik dan memaksa Andigo (Operator handle) untuk mematikan mesin operasional pabrik. SA dan AW ikut mematikan tombol panel pengoperasian pabrik," jelas Kasat Reskrim.

Atas kejadian itu, pihak perusahaan pun merasa dirugikan dan langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pelalawan. Setelah mendapat laporan itu, lanjut Kasat Reskrim, personil Polres Pelalawan yang dipimpin Kabag Ops Kompol Edwin didampingi Kasat Intel IPTU AZ Rofiqi dan Kasat Shabara AKP Erde Dianto berserta 40 personil langsung menuju ke PT SMN.

"Sesampai di lokasi, pertugas langsung mengamankan 22 orang oknum Pemuda pancasila yang ikut PP yang unjuk rasa di PT SMN dan dibawa ke Polres Pelalawan guna pemeriksaan lebih lanjut," bebernya.

Berdasarkan pemeriksaan saksi-saksi di lokasi kejadian, kata Kasat Reskrim, pihaknya mendapatkan dua alat bukti yang sah. Maka selanjutnya menetapkan SA dan AW sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan dan perbuatan tidak menyenangkan.(***)