
PEKANBARU - Dugaan pelanggaran kode etik dan tata tertib menerpa seorang anggota DPRD Kota Pekanbaru berinisial F. Sebuah laporan pengaduan dari salah satu organisasi masyarakat kini telah masuk ke meja dewan, menanti proses lebih lanjut dari Badan Kehormatan (BK).
Surat pengaduan tersebut ditujukan langsung kepada Ketua DPRD Kota Pekanbaru, casu quo (cq) BK DPRD Pekanbaru. Pihak pelapor menguraikan delapan poin utama yang menjadi landasan dugaan pelanggaran wakil rakyat tersebut. Tanda terima dokumen aduan ini pun telah diterbitkan secara resmi oleh pihak Sekretariat DPRD Pekanbaru.
Meski surat sudah berada di lingkungan sekretariat, Ketua BK DPRD Pekanbaru, Nofrizal mengaku pihaknya secara kelembagaan belum menerima dokumen tersebut untuk dibahas di tingkat badan kehormatan.
"Belum, kami barusan rapat BK belum ada lagi. Nanti kalau suratnya datang, pasti kami pelajari," jelasnya, Selasa (18/8/2026).
Nofrizal memaparkan mekanisme standar penanganan surat pengaduan yang masuk ke lembaga legislatif. Setiap dokumen dari masyarakat atau instansi harus diproses terlebih dahulu melalui Bagian Umum sebelum diteruskan kepada pimpinan dewan untuk mendapatkan disposisi.
"Misal ada yang melapor, suratnya ke DPRD dulu melalui Bagian Umum. Nanti setelah ditelaah, baru naik ke pimpinan. Pimpinan disposisinya diarahkan ke BK," paparnya.
Jika pimpinan telah menerbitkan disposisi ke BK, lembaga penegak disiplin dewan ini akan langsung mengkaji materi pengaduan. Mereka bertugas menilai apakah delapan poin laporan tersebut memenuhi syarat formil dan terbukti masuk dalam ranah pelanggaran kode etik anggota dewan.
"Makanya nanti setelah kami terima suratnya, akan kami telaah. Insyaallah yang namanya pengaduan tetap kami pelajari, ada pengaduan yang sifatnya mungkin kode etik, memenuhi syarat atau tidak untuk diproses," tuturnya. ***