
PEKANBARU, GORIAU.COM - Wakil Bupati (Wabup) Pelalawan non aktif, Marwan Ibrahim, terdakwa kasus dugaan korupsi Lahan Bhakti Praja, Pelalawan menyangkal jika dirinya menerima uang senilai Rp1,5 miliar pada sidang perkara yang digelar di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Rabu (14/1/2015).
Marwan juga membantah kalau dirinya pernah diperlihatkan Penyidik Polda Riau kwitansi dengan nilai Rp1,5 miliar tertanggal 19 Juli 2008. Disana tercantum, uang ganti rugi tanah yang mengatasnamakan Marwan Ibrahim/Lahmuddin.
"Saya tidak pernah tandatangan kwitansi dan menerima uang Rp1,5 miliar yang dibayarkan Al Azmi kepada saya," ujar Marwan di hadapan majelis hakim yang diketuai Achmad Setyo Pudjoharsoyo.
Selain itu, Marwan juga membantah kalau dirinya ke kantin Badan Pertanahan Daerah (BPD) Kabupaten Pelalawan untuk mengambil uang yang telah dibungkus koran dan plastik hitam sambil minum kopi. "Saya bersumpah tidak pernah minum kopi di sana," tegasnya.
Marwan menyebutkan, bahwa dirinya pernah diperlihatkan penyidik peta yang menyatakan bahwa dirinya mendapatkan jatah tanah seluas 3 hektar. Namun lagi-lagi dirinya mengaku tidak tahu terkait tanah yang dijanjikan oleh mereka.
Marwan pun menerangkan terkait pengadaan lahan di tahun 2009. Dirinya mengaku tidak tahu kalau ditunjuk selaku Ketua Panitia Pengadaan di tahun 2009. Dirinya baru mengetahui mengenai Surat Keputusan (SK) Penunjukkan dirinya selaku Ketua Panitia, setelah dimintakan tandatangan oleh Lahmuddin.
"Saya tidak ada melakukan pekerjaan sebagai SK, tapi saya memang menandatangani Berita Acara Pengadaan. Itu karena saya tidak mau menghambat proses pengadaan dan panitia yang lain juga telah menandatangani," papar Marwan.
Turut serta secara bersama-sama dengan Syahrizal Hamid, Tengku Al-Azmi, Lahmuddin alias Atta, dan Tengku Alfian Helmi, serta Rahmad, yang masing-masing telah diputus bersalah (terpidana) dalam berkas terpisah, melakukan korupsi dan atau penyalahgunaan wewenang dalam kegiatan pengadaan lahan untuk perluasan perkantoran Bhakti Praja Pelalawan.
Dimana pada tahun 2002, terdakwa menjabat Sekdakab Pelalawan dengan cara menyetujui pembayaran uang sebesar Rp500 juta kepada Syahrizal Hamid, mantan Kepala BPN Kabupaten Pelalawan. Oleh Syahrizal Hamid, uang tersebut dipergunakan untuk membeli tanah milik PT Khatulistiwa, untuk perkantoran Pemkab Pelalawan.
Marwan Ibrahim kembali menjabat selaku Sekdakab Pelalawan pada tahun 2009 dan menjabat sebagai Ketua Panitia Pengadaan Tanah untuk perluasan perkantoran Bhakti Praja TA 2009, yang dilaksanakan oleh Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan Daerah (DPKKD) Kabupaten Pelalawan.
Selain itu, Marwan yang saat ini menjabat Wakil Bupati Kabupaten Pelalawan, juga diduga telah menerima suap hadiah atau gratifikasi berbentuk uang sebesar Rp1,5 miliar tanpa kwitansi, yang diterima Al-Azmi, mantan Kabid BPN Kabupaten Pelalawan.
Dari kegiatan pengadaan lahan yang dibeli kembali pada TA 2007, 2008, 2009 serta 2011, mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp38.087.293.600.
Atas perbuatannya, terdakwa dijerat dengan Pasal 2 jo Pasal 3 jo Pasal 5 ayat (2) jo Pasal 11 jo Pasal 12 huruf a dan b jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.***