
RENGAT - Setelah sekian lama bergulir, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau, kembali menunjukan taring dalam penindakan perkara tindak pidana korupsi. Bagaimana tidak, Kasi Pidsus (Kepala Seksi Pidana Khusus) Leonard Simalango yang baru tujuh hari menjabat, langsung unjuk kebolehan dan melakukan penahanan terhadap dua orang tersangka.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hulu kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Inhu. Tersangka baru itu adalah ED (47) dan ZN (41).
"Penetapan tersangka ini setelah dilakukan ekspos oleh tim penyidik Pidsus, dan atas dasar itu dilakukan penetapan tersangka, dan terhadap kedua tersangka langsung kita lakukan penahanan," ujar Kajari Inhu, Winro Tumpal Halomoan Haro Munthe, melalui Kasi Intel Kejari Inhu, M Ulinnuha, didampingi Kasi Pidsus Kejari Inhu, Leonard Simalango, menjawab GoRiau.com, Rabu (4/9/2024).
"Dan untuk penahanan terhadap tersangka kita titipkan di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Rengat selama 20 hari kedepan," beber Ulinnuha.
Disebutkannya, sebelumnya penyidikan perkara korupsi Bawaslu tersebut telah berjalan sejak Tahun 2023 silam, atas adanya dugaan kerugian negara tahun 2017 - 2018 yang bersumber dari APBN dan APBD dengan total pagu sebesar Rp18.586.357.000 pada Pilgub Riau 2018.
Dari penyidikan yang dilakukan, kerugian keuangan negara sebesar Rp929.004.199. Dan pada proses sebelumnya, telah ditetapkan tersangka atas nama, Yulianto, yang merupakan Koordinator Sekretariat Bawaslu saat itu.
"Terhadap Yulianto, telah dijatuhkan vonis oleh majelis hakim PN Tipikor Pekanbaru selama 4 tahun dan denda 200 juta subsider 2 bulan, dengan UP Rp494.692.658 juta, subsider 2 tahun," beber Ulinnuha.
Dan atas vonis PN Pekanbaru tersebut lanjut Ulinnuha, ke dua tersangka inisial ED dan ZN ini turut menikmati hasil korupsi dan turut serta bersama melakukan manipulasi data laporan pertanggungjawaban kegiatan di Bawaslu Inhu.
Atas dasar itu pula sambung Ulinnuha, pihaknya mempertimbangkan fakta persidangan tersebut dan kemudian Tim Penyidik Kejari Inhu, kembali melakukan penyidikan terhadap perkara a quo dengan memeriksa para saksi sebanyak 23 orang.
"Dan sari alat bukti, keterangan saksi serta alat bukti surat, kemudian Tim Penyidik Kejari Inhu menetapkan ED selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu Tahun 2017 dan ZN selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu Tahun 2017 dan 2018 sebagai tersangka," pungkas Alumni Universitas Diponegoro tersebut. ***