TELUKKUANTAN - Pengadilan Negeri (PN) Telukkuantan menyatakan Delki Pandasri terbukti memiliki dan mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu dengan barang bukti 14,45 gram. Atas dasar itu, hakim memvonis hukuman 10 tahun penjara, dua tahun lebih ringan dari tuntutan jaksa.

Hal itu disampaikan Ketua PN Telukkuantan Reza Himawan Pratama, SH, MHum melalui Humas PN Telukkuantan Duano Aghaka, SH, Rabu (23/10/2019) sore di Telukkuantan.

Sementara, rekan Delki, Yandi Harianto tidak terbukti memiliki atau mengedarkan sabu-sabu tersebut.

"Perannya berbeda, dia hanya pemakai. Barang milik Delki. Jadi, Delki ini mengajak Riyan untuk memakai barang tersebut," ujar Duano. Dari dakwaan jaksa dan fakta-fakta persidangan, lanjut Duano, hakim menilai Yandi alias Riyan bukan pengedar.

"Tidak mungkin pemakai divonis pengedar. Siapa pun pasti tidak akan terima. Nah, atas pertimbangan tersebut, Yandi diputuskan hukuman 4 tahun penjara," kata Duano.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, Delki dan Riyan ditangkap Satres Narkoba Polres Kuansing pada 13 Juni 2019 di Pangean.

Kemudian, jaksa penuntut umum Kejari Kuansing menuntut keduanya 12 tahun penjara. Jaksa menilai, keduanya terlibat dalam peredaran narkoba.***