KAMPAR – Jajaran Unit Reskrim Polsek Tapung Hilir berhasil mengamankan 2 pelaku penyalahgunaan narkotika jenis daun ganja kering, keduanya ingin transaksi di kebun sawit.

Pelaku adalah AP (32) dan AY (26) keduanya warga Desa Kota Garo, Kecamatan Tapung Hilir, keduanya ingin transaksi dan ditangkap di Desa Kota Garo, Kecamatan Tapung Hilir, tepatnya di areal kebun sawit milik masyarakat, pada Kamis (26/5) sekira pukul 17.30 WIB.

Dari datangan pelaku berhasil diamankan barang bukti 2 paket diduga narkotika jenis tanaman daun ganja kering yang dibungkus dengan kertas warna coklat, handphone merk Vivo warna hitam, handphone merk Vivo warna biru, dan handphone merk Oppo warna biru.

Awal mula penangkapan ini ketika Kapolsek Tapung Hilir, AKP Afrinaldi, mendapatkan laporan dari masyarakat tentang adanya transaksi narkoba jenis tanaman daun ganja kering di desa Kotagaro, Kecamatan Tapung Hilir, Kabupaten Kampar, tepatnya di areal kebun sawit milik masyarakat.

Kapolsek Tapung Hilir langsung memerintahkan Kanit Reskrim beserta anggota Untuk melakukan penangkapan di TKP tersebut, dan didapati kedua pelaku dan ditemukan 2 paket narkotika jenis tanaman daun ganja kering berada ditangan milik AP serta pada saat mengamankan pelaku, yang mana pelaku AY berhasil melarikan diri.

Selanjutnya sekira pukul 18.20 WIB pelaku AY berhasil diamankan didalam rumahnya di Desa Kota Garo, Kecamatan Tapung Hilir.

Kapolres Kampar, AKBP Rido Purba melalui Kapolsek Tapung Hilir, AKP Afrinaldi membenarkan penangkapan ini.

"Kedua pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Tapung Hilir untuk penyidikan lebih lanjut," ujarnya.

Ia menambahkan bahwa pelaku sudah melanggar pasal 114 ayat (1) jo Pasal 111 ayat (1) Undang Undang RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.***