PEKANBARU GORIAU.COM - Dua orang tersangka korupsi pengadaan baju batik Riau berinisial AH dan RS mangkir dari panggilan penyidik kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau. Sedangkan satu tersangka berinisial GD datang namun tidak didampingi penasehat hukumnya. Untuk itu, pemeriksaan tersangka tidak bisa dilakukan dan dijadwal ulang.

Demikian dikatakan Kepala Seksi (Kasi) Penindakan Hukum dan Humas Kejati, Mukhzan (12/11/2014) siang. "Dari 3 tersangka kasus tindak pidana korupsi pengadaan baju batik Riau di Pemerintahan Provinsi Riau yang dipanggil Kejaksaan, hanya 1 orang yang datang memenuhi panggilan. Dua orang berinisial AH dan RS tidak datang," kata Mukhzan.

Dalam kasus pengadaan baju batik Riau ini, Kejati Riau menetapkan dua pejabat Riau sebagai tersangka, yakni AH dan GD. Mereka bertugas di Sekretariat Daerah Provinsi Riau. Adapun tersangka lain adalah Direktur CV Karya Cipta Persada berinisial RS. CV Karya Cipta adalah perusahaan rekanan pemenang tender.

Kasus pengadaan baju batik sebanyak 10 ribu pasang yang nilai Rp4 miliar lebih ini, berawal dari laporan masyarakat. Dikatakan bahwa telah terjadi penyimpangan terhadap anggaran APBD perubahan 2012 melalui proyek pengadaan baju batik. Dan setelah ditelusuri, memang benar ada penyimpangan tersebut. Karena pada proyek pengadaan itu, tersangka tidak melampirkan harga penawaran sendiri (HPS). Tersangka juga tidak menyebutkan spesifikasi kualitas dan bahan baju. Selain itu, jumlah baju batik yang terealisasi hanya 7.000 pasang atau sekitar 70 persen, tidak sesuai dengan jumlah tender yang sudah yang disepakati, yakni 10.000 pasang.

Atas perbuatan tersebut, Kejaksaan menjerat pelaku dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 ayat (1) Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.(wdu)