
SIAK – Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Siak Polda Riau, dalam suatu operasi penegakan hukum yang cepat dan efektif, berhasil menangkap dua orang pria muda pada tanggal 15 Mei 2023. AH (24) dan IP (24), adalah nama-nama yang saat ini sedang hangat diperbincangkan oleh masyarakat Siak, setelah keduanya diamankan atas dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis shabu.
Penangkapan dilakukan di Jalan Raya Perawang KM 5 RT 006 RW 007 Desa Perawang Barat, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak.
"Kita mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya penyalahgunaan Narkotika Jenis Shabu di Jalan Raya Perawang. Dari informasi tersebut, Kita langsung memerintahkan Tim Opsnal untuk melakukan penyelidikan," ujar AKP Sihol Sitinjak, SH, Kasat Res Narkoba Polres Siak.
Berdasarkan pernyataan tersebut, jelas bahwa partisipasi masyarakat sangat membantu dalam upaya pemberantasan narkoba di kabupaten Siak.
Operasi yang berlangsung pada pukul 20.30 WIB tersebut berakhir dengan pengamanan 8 paket diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor mencapai 4,87 gram. Menurut keterangan AKP Sihol, paket-paket tersebut ditemukan saat penggeledahan, disimpan di atas kasur tempat tidur tersangka.
"Saat diinterogasi, tersangka mengakui bahwa 8 paket diduga Narkotika Jenis Shabu berat kotor 4,87 gram tersebut diperolehnya dari P," terang AKP Sihol, mengungkap fakta mengejutkan dari interogasi tersebut.
Selain narkotika, personil Satres Narkoba juga berhasil mengamankan beberapa barang bukti lain yang diduga terkait dengan tindak pidana tersebut, termasuk telepon genggam yang digunakan oleh pelaku.
Menutup pernyataannya, AKP Sihol kembali menghimbau kepada masyarakat, khususnya di Kabupaten Siak, untuk tetap waspada dan proaktif melawan penyalahgunaan narkoba. "Apabila ada yang melihat, mendengar, atau mengetahui tentang adanya dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkoba, segera laporkan kepada kepolisian terdekat. Bersama kita perangi narkoba," tutupnya. ***