PANGKALANKERINCI - Pemerintah Pusat dinilai kurang bijak dan sangat bertentangan dengan semangat otonomi daerah. Pasalnya, pemerintah pusat telah menarik kembali kewenangan yang telah diberikan kepada daerah.

Seperti disampaikan Anggota DPRD Kabupaten Pelalawan, Eka Putra, Jumat (17/6/2016), terkait pembatalan dua Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pelalawan, Riau, oleh pemerintah pusat.

"Kita juga tidak tahu apa alasan pemerintah pusat mencabut dua Perda itu," ujar Eka Putra, saat dihubungi GoRiau.com.

Menurutnya, pemerintah pusat tidak bijak dalam hal ini. Karena hal itu bentuk dari kemunduran otonomi daerah. "Seharusnya pusat panggil dulu daerah, sebab yang lebih mengetahui kondisi dan persoalannya kan daerah," tegasnya.

Dijelaskan Eka Putra, ada mekanismenya sebelum Perda tersebut disahkan yang kemudian diberlakukan. "Tak ada yang salah dengan Perda kita. Seperti Perda Nomor 2 Tahun 2009 tentang Administrasi Kependudukan, ini tak ada kaitannya dengan investasi," tandas politisi Golkar.

Dua Perda di Kabupaten Pelalawan, turut dibatalkan pemerintah pusat. Dua Perda tersebut menjadi bagian dari 3.143 Perda yang dibatalkan karena dianggap menghambat pertumbuhan ekonomi, investasi, dan tidak sejalan dengan kebijakan pemerintah pusat.

Dua Perda tersebut adalah Perda Nomor 19 Tahun 2007 tentang Izin pengelolaan Air Tanah dan Air Permukaan dan Perda Nomor 2 Tahun 2009 tentang Administrasi Kependudukan.(***)