
PANGKALANKERINCI - Dua peraturan daerah (Perda) di Kabupaten Pelalawan, Riau, turut dibatalkan pemerintah pusat. Dua Perda tersebut menjadi bagian dari 3.143 Perda yang dianggap bermasalah.
Dua Perda tersebut adalah Perda Nomor 19 Tahun 2007 tentang Izin pengelolaan Air Tanah dan Air Permukaan dan Perda Nomor 2 Tahun 2009 tentang Administrasi Kependudukan.
Kepala Bagian (Kabag) Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Pelalawan, Kamiluddin mengaku tidak keberatan dua Perda tersebut dibatalkan oleh pemerintah pusat.
"Tentu kita patuh dengan aturan tertinggi," kata Kamiluddin, ketika dihubungi GoRiau.com, Jumat (17/6/2016).
Namun menurutnya, perlu adanya pembahasan sebelum Perda tersebut dibatalkan secara permanen. "Sebelum ada Perda pengganti, tentu untuk sementara waktu masih diberlakukan," tandasnya.(***)