PANGKALANKERINCI – Dua orang diduga sebagai pengedar sabu diamankan petugas Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Pelalawan. Barang bukti sabu disita dari pelaku.

Penangkapan dua orang pengedar narkoba tersebut dilakukan petugas pada dua lokasi yang berbeda.

Dua orang pengedar narkoba yang diamankan Satres Narkoba Polres Pelalawan tersebut yakni seorang pria berinisial AP dan berumur 23 tahun dan PS berumur 32 tahun.

Kapolres Pelalawan, AKBP Guntur M Tariq melalui Kasubag Humas, AKP Edy Haryanto, Kamis (1/9/2022) mengungkapkan, keduaanya saat ini diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

"Kedua pelaku ditangkap di dua lokasi berbeda pada Selasa kemarin. Sejumlah barang bukti disita dari AP dan PS," ungkapnya.

AP ditangkap di rumahnya di Jalan Langgam KM 2 Kelurahan Pangkalan Kerinci Kota, Kecamatan Pangkalan Kerinci.

"Petugas mendapati barang bukti 2 paket sabu dengan berat kotor 9.52 gram dan timbangan digital. Pelaku mengaku mendapat pasokan sabu dari PS yang berada di Kerinci Kanan, Siak," jelasnya.

Berbekal pengakuan AP, lanjut AKP Edy, polisi langsung bergerak memburu SP di rumahnya Jalan Garuda, Kelurahan Bukit Agung, Kerinci Kanan, Siak. Tim melakukan pengepungan rumah dan penangkapan.

"Barang bukti sabu dengan berat kotor 4.73 gram berikut timbangan digital disita. PS mengaku mendapatkan sabu dari CR (DPO)," pungkas AKP Edy.***