KAMPAR – Dua pria yang diduga sebagai pengedar narkoba jenis Sabu-sabu ditangkap Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar yang dikenal dengan julukan Tim Ojoloyo di 2 tempat kejadian perkara (TKP) yang berbeda.

Penangkapan pertama pada Sabtu (16/4/2022) sekira pukul 17.00 WIB terhadap tersangka DP alias DD (22) warga Desa Naga Beralih, Kecamatan Kampar Utara, Kabupaten Kampar, DP ditangkap pihak kepolisian pada saat ia sedang dekat Masjid Baitunnaim, Desa Naga Beralih.

Selanjutnya dilakukan penggeledahan yang didampingi aparat desa setempat ditemukan barang bukti satu paket diduga narkotika jenis Sabu-sabu dibungkus dengan plastik klip putih bening dan uang hasil penjualan sebesar Rp100.000 serta barang bukti lain.

Dari hasil interogasi yang dilakukan petugas terhadap tersangka DP, dirinya mengaku bahwa narkotika yang di temukan adalah miliknya yang diperoleh dari rekannya RH.

Tanpa buang waktu, Tim Ojoloyo ini langsung melakukan peyelidikan terhadap keberadaan tersangka berikutnya yang telah di ketahui identitas, pada Sabtu (16/4/2022) sekira pukul 17.30 WIB tim Ojoloyo langsung melakukan penangkapan terhadap RH (23) yang sedang berada di Desa Sendayan, Kecamatan Kampar Utara, Kabupaten Kampar dan dilakukan penggeledahan yang didampingi aparat desa setempat.

Dari penggeledahan ditemukan dua paket diduga narkotika jenis Sabu-sabu dibungkus dengan plastik klip putih bening yang diselipkan di kotak rokok merk Sampoerna Merah dan uang hasil penjualan sebesar Rp655.000 serta barang bukti lainnya.

Kapolres Kampar, AKBP Rido Purba melalui Kasatres Narkoba, AKP Daren Maysar membenarkan penangkapan 2 pelaku narkoba ini, disampaikan bahwa kini kedua tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

"Kedua tersangka akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang Undang RI No.35 Tahun 2009.Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun," jelasnya.***