TELUKKUANTAN – Kasus pembakaran sekolah di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau telah menyedot perhatian masyarakat. Salah satunya praktisi hukum, Risky JP Poliang yang mengaku turut prihatin dengan kejadian tersebut.

Menurut advokat muda ini, aparat kepolisian yang menangani perkara ini harus memeriksa kejiwaan dari pelaku.

"Perlu pemeriksaan kejiwaan pada siswa yang kini sudah menjadi tersangka pembakar sekolah," ujar Risky, Selasa (19/4/2022) pagi di Telukkuantan.

Seperti diketahui, pelaku utama adalah siswa sekolah tersebut yang masih duduk di bangku kelas 7. Adalah AW, siswa SMPN 1 Kuantan Hilir. Ia mengaku nekat membakar sekolah lantaran tidak terima ditegur guru. Bahkan, ia melakukan perbuatannya seperti film action.

Ada skenario sedemikian rupa untuk mengelabui guru pada peristiwa tersebut. Dimana, ia menumpuk kursi dan meja lalu menyiram dengan bensin. Kemudian, menyalakan obat nyamuk. Sehingga, beberapa jam kemudian ruang kelas terbakar.

Namun, AW tidak bisa mengelak saat guru mengetahuinya melalui layar CCTV. Ketika dipanggil, AW datang ke kantor. Saat ditanya, dirinya pergi keluar lalu mengambil bensin.

Bensin tersebut disiram ke guru. Ia pun langsung memantik mancis. Sebelum mancis menyala, beruntung sang guru bisa menyelamatkan diri.

GoRiau Risky JP Poliang, SH, MH.
Risky JP Poliang, SH, MH.

"Dari kejadian ini, terlihat perbuatan pelaku sangat tidak umum. Saya pikir, tingkat kenakalannya sudah sangat melampaui batas. Bagaimana bisa anak yang masih usia 15 tahun, bisa merencanakan pembakaran sekolah dengan skenario yang begitu rapi," ujar Risky.

Dikatakan Risky, AW juga pernah melakukan tindak pelecehan seksual terhadap siswa perempuan. Kemudian, juga pernah melakukan penusukan terhadap siswa lainnya.

"Karena itu, penyidik perlu melakukan pemeriksaan kejiwaan pelaku," ujar dosen luar biasa Ilmu Hukum Uniks ini.***