PEKANBARU - Kepolisian Sektor Limapuluh, Pekanbaru-Riau meringkus dua tersangka curas yang sudah beraksi di 15 TKP di wilayah Pekanbaru, berinisial RD (19) dan AY (21), Rabu (27/4/2016) pagi. Bersama keduanya, dua unit sepeda motor diamankan sebagai barang bukti.

Kedua tersangka yang menggunakan modus berpura-pura meminjam sepeda motor korban kemudian melarikannya itu, ditangkap di rumahnya masing-masing.

"Awalnya kita menangkap RD di rumahnya, Jalan Tuanku Tambusai (Nangka), Kecamatan Sukajadi, Pekanbaru yang sudah dua minggu pengintaian," kata Kanit Reskrim Polsek Limapuluh, Ipda Koko Ferdinand Sinuraya SH, Kamis (28/4/2016) pagi.

Dari keterangan RD, Koko melanjutkan, pihaknya melakukan pengembangan dan meringkus AY di rumahnya, Jalan Tanjung Uban, Gang Sekolah, Kecamatan Limapuluh, Pekanbaru.

"Dua unit sepeda motor dari tangan mereka turut kita amankan sebagai barang bukti dan dibawa ke Mapolsek Limapuluh untuk penyidikan lebih lanjut," sambung Koko.

Data yang dirangkum dari pihak kepolisian, kedua tersangka sudah belasan kali melakukan aksi curas dan penggelapan sepeda motor sejak tahun 2012 sampai dengan sekarang.

"Di wilayah hukum Polsek Limapuluh ada 11 TKP, sementara empat TKP lainnya ada di wilayah Polsek Tampan dan Polsek Bukit Raya. Mereka (RD dan AY) ini, setiap hasil kejahatannya dijual ke daerah Teratak Buluh, Kuansing dan bahkan Jambi dengan harga Rp1 juta per unit," imbuh Koko.

Kanit menambahkan, hasil penjualan sepeda motor curian itu digunakan mereka untuk bermain game online di warnet dan mencukupi kebutuhan pribadinya.

"Kedua tersangka dapat kita jerat dengan pasal 372 KUHP atau 362 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara," pungkas Kanit.***