PEKANBARU - Tim gabungan dari Jatanras Ditreskrimum Polda Riau, Polres Siak, dan Polsek Tualang, meringkus dua orang pelaku pembunuhan terhadap seorang pengusaha rental mobil yang ditemukan di wilayah Jalan Bakal Baru, Desa Tualang, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, pada hari Senin (21/9/2020) lalu.

Dua orang pelaku pembunuhan itu berinisial DV dan AN. Mereka ditangkap pada hari Jumat (25/9/2020) di salah satu panti pijat yang berada di Kota Binjai, Provinsi Sumatera Utara.

Kapolda Riau, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendy menjelaskan penangkapan berawal dari penyelidikan yang dilakukan di sekitar tempat kejadian (TKP). Dari informasi yang diberikan oleh masyarakat, sebelum ditemukan meninggal dunia di dalam sebuah sumur, dalam keadaan tangan diikat, dan mulutnya disumpal kain, korban berada di salah satu rumah, yang jaraknya kurang lebih 50 meter dari lokasi kejadian.

Lalu tim gabungan melakukan penyelidikan didalam rumah tersebut. Dan benar, didalam rumah yang diketahui milik tersangka AN, tim gabungan menemukan banyak bercak darah, dan sejumlah barang milik korban yang juga dilumuri dengan darah.

Atas temuan itu, dan keterangan sejumlah saksi, tim gabungan melakukan pencarian terhadap tersangka AN, yang awalnya diketahui berada di wilayah Langkat, Sumatera Utara. Namun para pelaku sudah tidak berada di wilayah Langkat, karena sudah melarikan diri ke Binjai.

Selanjutnya tim gabungan langsung mengejar para pelaku ke Binjai, di salah satu panti pijat. Namun, pada saat penangkapan, kedua pelaku berusaha melawan petugas dengan sajam yang dibawanya dan berusaha untuk melarikan diri, sehingga petugas menembak kaki kedua pelaku.

"Dari hasil pemeriksaan, kedua pelaku mengakui telah melakukan pembunuhan itu, dan perbuatan tindak pidana itu dilakukan bersama-sama dengan 2 orang pelaku lainnya atas nama IR dan DD yang saat ini masih dalam pengejaran," ujar Agung, saat ekspos di Mapolda Riau, didampingi Kabid Humasnya, Kombes Pol Sunarto, dan Dirreskrimum Polda Riau, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, Minggu (27/9/2020).

Adapun motiv dari pembunuhan itu, adalah untuk mengambil barang milik korban berupa mobil merk Daihatsu Xenia warna abu-abu metalik yang saat ini telah diubah warna menjadi hitam dengan cara dicat pilox dan nomor mobilnya diganti menjadi BK 1888 MQ di wilayah Langkat, agar para pelaku bisa menjual mobil tersebut.

Asalnya, korban memiliki usaha penyewaan mobil berkomunikasi dengan para pelaku, melalui media sosial facebook. Dimana para pelaku berpura-pura untuk menyewa mobil korban, namun ternyata para pelaku sudah berencana untuk mengambil mobil korban, dan menghabisi nyawa korban di rumah pelaku yang berinisial AN.

Korban dibunuh dengan cara memukul korban pakai beroti, menusuk pakai belati, hingga korban tidak bernyawa, lalu dibuang di sumur tempat korban ditemukan.

Lebih lanjut, terhadap para tersangka dipersangkakan telah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana dan pencurian dengan kekerasan (Curas) sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 340 KUHP dan atau pasal 338 KUHP dan pasal 365 ayat (3) KUHP dengan ancaman pidana hukuman mati atau hukuman penjara selama 20 tahun.

"Hari ini saya ingin memenuhi kewajiban saya, bahwa di Riau ini tidak ada tempat untuk pelaku kejahatan, apalagi ini menyangkut nyawa," tandas Jendral dengan dua bintang dipundaknya itu.

Untuk diketahui, pada tanggal 21 September 2020 lalu, telah ditemukan sosok mayat lelaki di wilayah Jalan Bakal Baru, Desa Tualang, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak. Dalam keadaan tubuh penuh luka memar, luka tusukan mulut di sumpel kain, tangan di ikat, didalam sebuah sumur.

Setelah mayat tersebut dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Riau, dan diidentifikasi, lalu dicocokkan dengan identitas seorang pengusaha rental mobil bernama M Alhadar, yang dilaporkan hilang oleh istrinya yang berna Tutut Winarti ke Polsek Tenayan Raya, pada tanggal 20 September 2020.

Ternyata benar, mayat tersebut adalah mayat suaminya yang telah hilang selama 4 hari, sejak mengantarkan mobil rentalan ke wilayah Koto Gasib, Siak. ***