DURI, GORIAU.COM - Tunjangan Hari Raya atau sering disebut THR, merupakan hak dari setiap karyawan di hari besar agama. Untuk Idul Fitri 1436 Hijriah tahun ini, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) kabupaten Bengkalis, menghimbau kepada perusahaan yang ada di kabupaten Bengkalis untuk membayarkan THR, dua minggu sebelum lebaran.

"Kita sudah memberikan surat kepada seluruh perusahaan yang ada di kabupaten Bengkalis ini, untuk membayarkan THR 2 minggu sebelum lebaran, sesuai surat dari Menteri Ketenagakerjaan," kata Kepala Disnakertrans kabupaten Bengkalis Ridwan Yazid saat dikonfirmasi GoRiau.com, Kamis (25/6/2015) siang dikantornya.

Seperti tahun sebelumnya tidak ada satu pun perusahaan yang tidak membayarkan THR kepada karyawannya di kabupaten Bengkalis ini, ungkap Ridwan Yazid.

"Kita mengharapkan dan juga menghimbau kepada seluruh perusahaan yang ada di kabupaten Bengkalis, untuk taat kepada aturan dan peraturan yang sudah ditetapkan. Dimana tak ada satu pun perusahaan yang tidak membayarkan THR kepada karyawannya," ujar Kepala Disnakertrans.

Hingga hari ini, belum ada satu pun perusahaan yang mengajukan keberatan dalam hal membayar THR kepada karyawannya, jelas Ridwan lagi.

"Kita pun terus memantau setiap perusahaan yang ada hingga H-14 jelang lebaran nanti," ulasnya lagi.

"Setiap perusahaan yang belum bisa membayar atau menunda pembayaran THR, harus ada kesepakatan bersama dengan serikat buruh yang ada dimasing-masing perusahaan," tutup Ridwan Yazid menjelaskan kepada GoRiau.com.(ric)