JAKARTA – Kejaksaan Agung menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018–2023. Mereka adalah Maya Kusmaya (MK), Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, serta Edward Corne (EC), VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar, mengungkapkan bahwa keduanya berperan dalam pembelian bahan bakar minyak (BBM) dengan harga yang tidak sesuai spesifikasi.

"Tersangka Maya Kusmaya dan Edward Corne, dengan persetujuan tersangka Riva Siahaan (RS) selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, membeli BBM RON 90 atau lebih rendah dengan harga RON 92. Ini menyebabkan pembayaran impor dengan harga tinggi, tidak sesuai dengan kualitas barang," ujar Qohar, Rabu (27/2/2025).

Lebih lanjut, Maya Kusmaya memerintahkan Edward Corne untuk melakukan blending produk kilang RON 88 dengan RON 92 demi menghasilkan RON 92. Proses ini dilakukan di terminal atau storage PT Orbit Terminal Merak, milik tersangka Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR) dan Gading Ramadhan Joedo (GRJ).

Tindakan tersebut mengakibatkan pembayaran impor produk kilang yang tidak sesuai dengan kualitas barang dan melanggar prosedur pengadaan yang berlaku di PT Pertamina Patra Niaga.

Selain itu, Maya Kusmaya dan Edward Corne menggunakan metode pembayaran impor produk kilang dengan sistem spot atau penunjukan langsung, bukan metode term yang memungkinkan harga lebih wajar.

"Seharusnya pembayaran dilakukan dengan metode term atau pemilihan langsung dengan waktu berjangka agar diperoleh harga yang lebih kompetitif," jelas Qohar.

Keduanya juga diketahui menyetujui mark up dalam kontrak shipping yang dilakukan oleh Yoki Firnandi (YF), Direktur Utama PT Pertamina International Shipping. Hal ini membuat PT Pertamina Patra Niaga harus membayar fee 13–15 persen secara melawan hukum.

"Fee tersebut diberikan kepada Muhammad Kerry Andrianto Riza selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa dan Dimas Werhaspati (DW) selaku komisaris PT Navigator Khatulistiwa," imbuhnya.

Akibat tindakan para tersangka, negara mengalami kerugian sebesar Rp193,7 triliun yang berasal dari lima komponen utama, yakni kerugian ekspor minyak mentah dalam negeri sebesar Rp35 triliun, kerugian impor minyak mentah melalui broker sebesar Rp2,7 triliun, kerugian impor BBM melalui broker sebesar Rp9 triliun, kerugian pemberian kompensasi tahun 2023 sebesar Rp126 triliun, dan kerugian pemberian subsidi tahun 2023 sebesar Rp21 triliun.

"Perbuatan ini bertentangan dengan Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-15/MBU/2012 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa Badan Usaha Milik Negara," tegas Qohar.

Maya Kusmaya dan Edward Corne dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelumnya, pada Senin (24/2), Kejagung telah menetapkan tujuh tersangka lain dalam kasus ini, yakni Riva Siahaan (RS), Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Sani Dinar Saifuddin (SDS), Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, Yoki Firnandi (YF), Direktur Utama PT Pertamina International Shipping, Agus Purwono (AP), VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional, Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR), beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa, Dimas Werhaspati (DW), Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan Komisaris PT Jenggala Maritim, serta Gading Ramadhan Joedo (GRJ), Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.

Kejaksaan Agung terus mengembangkan penyelidikan kasus ini guna mengungkap dugaan korupsi lainnya yang berpotensi merugikan negara lebih besar. ***