
BENGKALIS – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bengkalis resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pemberdayaan dan Pengembangan Usaha Mikro menjadi Peraturan Daerah (Perda). Pengesahan ini berlangsung dalam Rapat Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Bengkalis, Septian Nugraha, didampingi Wakil Ketua DPRD Bengkalis, Hendrik Firnanda Pangaribuan dan Misno, Senin (4/5/2026).
Bupati Bengkalis, Kasmarni memberikan apresiasi tinggi kepada Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) dan Panitia Khusus (Pansus) yang berhasil merampungkan draf regulasi tersebut. Ia memuji konsistensi anggota dewan masa bakti 2024-2029 yang terus melanjutkan proses legislasi inisiasi anggota DPRD periode 2019-2024 hingga tahap akhir.
"Pemerintah Kabupaten Bengkalis menyambut baik rekomendasi Bapemperda agar Ranperda ini segera ditetapkan dan disahkan menjadi Peraturan Daerah. Kami yakin peraturan ini akan menjadi landasan kokoh untuk memberdayakan usaha mikro sebagai tulang punggung ekonomi daerah," ujar Kasmarni di hadapan pimpinan dan anggota DPRD.
Keberlanjutan pembahasan regulasi ini dinilai mencerminkan profesionalisme lembaga legislatif dalam memanfaatkan sumber daya, waktu, dan anggaran daerah. Pemberdayaan usaha mikro dianggap bukan sekadar program rutin, melainkan investasi strategis untuk menciptakan lapangan kerja baru, meningkatkan kesejahteraan keluarga, serta mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif.
"Ke depannya dengan adanya Perda yang jelas para pelaku usaha mikro kita akan mendapatkan dukungan yang lebih terarah, akses permodalan yang lebih mudah serta pembinaan yang berkelanjutan," jelasnya.
Menindaklanjuti progres positif legislasi tersebut, Kasmarni langsung menginstruksikan perangkat daerah terkait untuk bergerak cepat. Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, beserta Bagian Hukum Sekretariat Daerah diminta segera mempersiapkan tahapan teknis implementasi di lapangan.
"Saya instruksikan segera persiapkan seluruh administrasi, prosedur dan langkah percepatan pelaksanaan agar setelah disahkan regulasi ini dapat langsung dirasakan manfaatnya oleh masyarakat sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," tegasnya. (inf)