JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil 13 orang sebagai saksi dalam kasus dugaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait dana program sosial atau Corporate Social Responsibility (CSR) dari Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Selasa (30/9/2025).

Jurubicara KPK, Budi Prasetyo, menyebut pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," kata Budi kepada wartawan, Senin (30/9/2025).

Saksi-saksi yang dipanggil antara lain Ade Andriyani, Fajri Rezano Pangestu Aji, Azis Maulana, Akhmad Jubaedi, Ujang A, Mohamad Syafii, dan Arsyad Ahmad yang seluruhnya berprofesi sebagai wiraswasta. Selain itu, turut dipanggil Ade Budiman (wiraswasta), Yogi Hari Wibowo (wiraswasta), Mohamad Syahdi (tukang gigi), Nurati (ibu rumah tangga), Johanudin (PNS), serta Tika Ikmawati (mahasiswa).

Sebelumnya, KPK telah mengumumkan identitas dua orang tersangka dalam perkara ini pada Kamis (7/8/2025). Mereka adalah anggota DPR periode 2019–2024, Heri Gunawan alias Hergun dari Partai Gerindra, serta Satori dari Partai Nasdem. ***