PEKANBARU - Mahkamah Konstiusi (MK) telah memerintahkan revisi terhadap Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Riau 2018-2038. Seyogyanya, revisi tersebut dilakukan pada tahun 2019. Namun karena berbagai faktor, baru pada tahun 2024 ini DPRD dan Pemprov Riau mulai melakukan revisi.

"Pansus DPRD Riau sudah terbentuk dan sudah bekerja. Seperti hari ini kita undang Pemkab dan Pemko di Riau untuk memberikan masukan di RTRW ini. Yang tak hadir cuman dari Pemkab Inhil," ungkap anggota Pansus RTRW DPRD Riau, Manahara Napitupulu, Senin (29/7/2024).

Menurutnya, ada beberapa hal yang disorot oleh pemerintah daerah. Salah satunya, terkait kawasan pemukiman yang berstatus kawasan hutan.

Dalam revisi Perda RTRW tersebut, muncul usulan agar status kawasan pemukiman itu dikeluarkan dari kawasan hutan atau diputihkan.

"Contohnya Pemko Dumai yang mengatakan wilayahnya hanya 5 persen yang berstatus Area Penggunaan Lain (APL). Sisanya berstatus kawasan hutan. Kondisi ini membuat Pemko Dumai sulit melakukan pembangunan," jelas politisi Demokrat ini.

Solusi yang bisa ditempuh lanjut Manahara dengan cara mengusulkan kawasan pemukiman yang berada di kawasan hutan lahannya diberi Tora.

"Atau kita usulkan ubah status lahan menjadi APL.sejauh ini kita belum tahu berapa luas usulan kawasan hutan menjadi APL," ujarnya.

Selain itu lanjutnya Pemko Dumai dan Pemkab Kepulauan Meranti, juga mengusulkan kawasan strategis provinsi yang tertuang dalam RTRW. ***