
PANGKALANKERINCI - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pelalawan, Riau, mengimbau kepada pengusaha dan perusahaan agar segera membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan bagi pekerjanya, tepat waktu.
Ketua Fraksi PAN DPRD Pelalawan, Nasaruddin Arnazh, mengingatkan kepada seluruh pengusaha dan perusahaan jangan sampai terlambat membayar THR, apalagi tidak sama sekali.
"THR wajib dibayar dan kita imbau para pengusaha dan perusahaan di Pelalawan agar segera membayarkan THR karyawan atau pekerja paling lambat sebelum H-7 Idul Fitri," tegasnya kepada GoRiau.com, Senin (13/6/2016).
Dijelaskan Arnazh, besaran THR yang harus dibayarkan oleh para pengusaha dan perusahaan harus mengacu kepada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 6/2016 tentang Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan.
"Aturan baru ini berlaku mulai 8 Maret 2016. Kita minta besaran THR harus dibayar sesuai ketentuan dan tidak asal bayar, atau terkesan sekedar melepas tanggung jawab," ujarnya.
Dikatakannya, ketentuannya sudah ada dan sudah sangat jelas serta tegas yang telah disampaikan oleh pemerintah. "Jika diabaikan, maka akan ada konsekuensi atau sanksi yang akan diberikan oleh perusahan tersebut," tegasnya.
Kalau ada perusahaan yang tidak membayarkan THR, para karyawan ataupun pekerja bisa melaopr ke Disnekertrans atau DPRD Pelalawan. "Kita siap untuk mediasi, jika ada persoalan THR ini," tutup Arnazh.(***)