PEKANBARU – Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Pekanbaru, Faisal Islami, menilai terbitnya Peraturan Wali Kota (Perwako) Pekanbaru Nomor 48 Tahun 2025 tentang Pedoman Pemilihan dan Pengesahan Ketua RT dan RW justru menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat. Terutama bagi para Ketua RT dan RW yang menjadi objek langsung dari regulasi tersebut.

Menurut Faisal, kebingungan muncul karena terdapat dua produk hukum yang mengatur hal serupa, namun memiliki ketentuan berbeda, yakni Peraturan Daerah (Perda) Nomor 12 Tahun 2002 dan Perwako Nomor 48 Tahun 2025.

“Terkait Perwako Kota Pekanbaru Tahun 2025 yang baru saja diterbitkan oleh Pemerintah Kota Pekanbaru, dalam hal ini RT dan RW jelas merasa kebingungan antara Perda Nomor 12 Tahun 2002 dengan Perwako Nomor 48 Tahun 2025,” ujar Faisal usai memimpin audiensi bersama Forum RT/RW se-Kota Pekanbaru di ruang paripurna DPRD Kota Pekanbaru, Kamis (18/12/2025).

Ia menegaskan, DPRD Kota Pekanbaru menilai Perwako Nomor 48 Tahun 2025 bertentangan dengan Perda Nomor 12 Tahun 2002 yang hingga kini masih berlaku dan belum dicabut.

“Menurut kami, Perwako Nomor 48 Tahun 2025 itu bertentangan dengan Perda Nomor 12 Tahun 2002. Sehingga ini menjadi kegaduhan karena ada dua produk hukum yang hadir di masyarakat dan saling bertentangan. Masyarakat jadi bingung mau pakai yang mana,” jelasnya.

Dalam audiensi tersebut, DPRD Kota Pekanbaru bersama perwakilan Forum RT/RW sepakat untuk merekomendasikan pembatalan Perwako Nomor 48 Tahun 2025. Rekomendasi tersebut akan disampaikan kepada Pemerintah Kota Pekanbaru dan ditembuskan ke Pemerintah Provinsi Riau serta Kementerian Dalam Negeri.

“Oleh karena itu, hasil rapat kami bersama perwakilan RT dan RW sepakat akan merekomendasikan kepada Pemerintah Kota Pekanbaru, dan nanti juga ditembuskan ke gubernur serta Kemendagri, untuk membatalkan Perwako Nomor 48 Tahun 2025,” kata Faisal.

Salah satu bentuk pertentangan yang paling mencolok, lanjut Faisal, terdapat pada mekanisme pemilihan RT dan RW. Dalam Perda Nomor 12 Tahun 2002, pemilihan dilakukan secara langsung oleh masyarakat. Namun, dalam Perwako Nomor 48 Tahun 2025, pemilihan diatur melalui mekanisme musyawarah dengan ketentuan kuorum dua pertiga.

“Di dalam Perda itu jelas memuat bahwa pemilihan RT dan RW dilakukan secara langsung. Tetapi di Perwako dimunculkan pemilihan melalui musyawarah dengan dua pertiga. Ini salah satu contoh pasal yang jelas bertentangan,” tegasnya.

Selain itu, Faisal juga menyoroti ketentuan fit and proper test bagi bakal calon RT dan RW yang dinilai belum memiliki kejelasan dari sisi administrasi hukum.

“Fit and proper test itu juga perlu dipertanyakan. Siapa yang berhak menguji, apa materi ujiannya, siapa yang paling memahami masyarakatnya, dan apakah yang menguji itu memiliki kewenangan atau sertifikasi. Ini semua belum jelas,” ujarnya.

Terkait anggapan sebagian pihak yang menilai Perwako tersebut sarat nuansa politik, Faisal menegaskan bahwa DPRD Kota Pekanbaru tidak melihat persoalan ini dari sudut pandang politik.

“Kami tidak melihat dari sisi politik. Kami lebih fokus pada hirarki peraturan perundang-undangan dan administrasi hukum yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Pekanbaru,” tambahnya.

Ia menegaskan, DPRD tidak masuk pada penilaian substansi atau kualitas calon RT dan RW, melainkan menyoroti aspek legal-formal dari regulasi yang diterbitkan.

“Kami tidak masuk ke substansi calon. Fokus kami adalah administrasi hukumnya, dan di situ kami melihat ada persoalan,” pungkas Faisal.

Sebelumnya, Forum RT/RW se-Kota Pekanbaru secara terbuka menyampaikan penolakan terhadap Perwako Nomor 48 Tahun 2025. Mereka menilai regulasi tersebut tidak demokratis dan bertentangan dengan Perda Nomor 12 Tahun 2002 yang selama ini menjadi dasar pemilihan RT dan RW secara langsung oleh masyarakat. ***