PEKANBARU – Rapat dengar pendapat (RDP) lintas komisi antara DPRD Kota Pekanbaru dan manajemen Alfamart mengungkap beragam kejanggalan serius dalam operasional ritel modern tersebut. Mulai dari persoalan perizinan, ketidaksinkronan data, hingga dugaan lebih dari 100 gerai Alfamart yang belum tercatat dalam sistem perizinan resmi.

RDP yang digelar Komisi I dan Komisi II DPRD Pekanbaru bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) serta LSM BARA API itu berlangsung di ruang Badan Musyawarah DPRD Pekanbaru, Rabu (7/1/2026).

Ketua Komisi I DPRD Pekanbaru, Robin Eduar, mengatakan DPRD menemukan perbedaan mencolok antara data yang disampaikan pihak Alfamart dan data resmi DPMPTSP. Alfamart menyebut memiliki sekitar 140 gerai di Kota Pekanbaru. Namun, data yang tercatat dalam sistem Online Single Submission (OSS) hanya menunjukkan sekitar 40 gerai yang mengantongi izin.

“Artinya, ada sekitar 100 gerai yang tidak tercatat dalam sistem OSS. Ini bukan angka kecil dan harus dijelaskan,” kata Robin.

Menurut Robin, DPRD meminta manajemen Alfamart menyerahkan data rinci jumlah gerai di seluruh 15 kecamatan untuk memastikan status perizinan masing-masing gerai. DPRD juga berencana melakukan pengecekan lapangan.

Selain perizinan, DPRD turut menyoroti kepatuhan Alfamart terhadap Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2018 tentang tenaga kerja lokal. Dalam aturan tersebut, perusahaan diwajibkan mempekerjakan tenaga kerja lokal secara bertahap hingga 100 persen.

“Kami ingin memastikan aturan ini dijalankan, bukan sekadar formalitas di atas kertas,” ujarnya.

Kejanggalan lain yang mencuat adalah dugaan pelanggaran garis sempadan bangunan (GSB) pada salah satu gerai di kawasan Muara Fajar, Jalan Yos Sudarso. Berdasarkan laporan yang diterima DPRD, jarak bangunan dari badan jalan diduga hanya sekitar 20 meter, padahal ketentuan GSB di kawasan jalan lintas mencapai 40 meter.

“Walaupun status bangunan sewa, kewajiban kepatuhan tetap melekat pada perusahaan,” kata Robin.

DPRD juga menaruh perhatian pada potensi persoalan pajak daerah. Robin menyebut, jika perizinan gerai tidak lengkap, maka kewajiban pajak yang dibayarkan perusahaan juga patut dipertanyakan.

“Pemerintah kota tidak boleh dirugikan. Ini akan kami dalami pada rapat lanjutan,” ujarnya.

RDP ini, kata Robin, baru merupakan tahap awal. DPRD berencana menggelar rapat lanjutan dan membuka kemungkinan memanggil seluruh jaringan ritel modern lainnya yang beroperasi di Pekanbaru, termasuk Indomaret.

“Semua ritel modern akan kami evaluasi. Aturan harus ditegakkan secara adil,” tutup Robin. ***