
PEKANBARU – Ketua Fraksi Golkar DPRD Kota Pekanbaru, Roni Amriel, mempertanyakan dasar kajian pembangunan traffic light Simpang Paus-Tuanku Tambusai serta pembukaan simpang sebidang yang menghubungkan Jalan Arifin Achmad dengan Jalan Jenderal Sudirman.
Roni, yang juga menjabat Sekretaris Komisi IV DPRD Pekanbaru, menyampaikan hal tersebut saat ditemui di DPRD Pekanbaru, Rabu (24/12/2025). Ia menilai kebijakan lalu lintas yang diambil Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru seharusnya didahului kajian matang dan koordinasi lintas instansi.
“Sebenarnya ini kan harus melalui kajian. Sampai hari ini kami belum melihat kajian yang dibuat Pemko terhadap keputusan membangun traffic light maupun membuka jalan dari Arifin Achmad tembus ke Sudirman,” ujar Roni.
Menurut dia, sebelumnya di kawasan tersebut telah terdapat lampu lalu lintas menuju Bandara Sultan Syarif Kasim II. Dengan jarak antarlampu yang dinilai cukup dekat, Roni khawatir justru akan menimbulkan persoalan baru dalam pengaturan arus kendaraan.
Komisi IV DPRD Pekanbaru, kata Roni, semula berpandangan bahwa solusi kemacetan di Jalan Sudirman dilakukan melalui pelebaran jalan, bukan dengan membuka simpang baru. Pelebaran tersebut, lanjut dia, bisa dilakukan dengan menata saluran drainase yang ada.
“Kami berpikir Jalan Sudirman itu dilebarkan, karena ada drainase di atasnya. Drainase ditutup, dibuat manhole dan pedestrian. Tapi yang terjadi sekarang, pedestrian malah dijadikan jalan,” ucapnya.
Roni juga menyoroti aspek kewenangan, mengingat ruas jalan yang dimaksud berada di bawah kewenangan Pemerintah Provinsi Riau. Ia mempertanyakan apakah Pemko Pekanbaru telah berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi, khususnya Dinas PUPR dan Bina Marga.
“Sampai hari ini Komisi IV belum mendapatkan informasi yang utuh. Apakah sudah berkoordinasi dengan pemerintah provinsi atau belum,” kata dia.
Ia menegaskan, setiap kebijakan terkait lalu lintas harus melalui kajian rekayasa lalu lintas, melibatkan pakar transportasi, perencanaan kota, serta disosialisasikan kepada masyarakat sebelum dieksekusi di lapangan.
“Jangan kebijakan instan. Kalau tidak tepat, ini bisa menimbulkan kemacetan baru. Jangan sampai anggaran terbuang percuma,” ujar Roni.
Sementara itu, sebelumnya Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru memastikan sistem pengendalian lalu lintas di Simpang Paus–Jalan Tuanku Tambusai siap difungsikan pada awal 2026. Sistem tersebut dibangun untuk mengurai kemacetan di salah satu persimpangan dengan volume kendaraan tertinggi di Pekanbaru.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dishub Pekanbaru, Sunarko, mengatakan pekerjaan fisik hampir rampung dan tinggal menunggu pengaspalan yang menjadi kewenangan Dinas PUPR.
Di sisi lain, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Pekanbaru, Edward Riansyah, menyebut pengaspalan simpang sebidang Jalan Arifin Achmad–Jenderal Sudirman baru dapat dilakukan pada Januari 2025 karena masih dalam tahap pematangan lahan.
Ia menjelaskan, simpang tersebut diperlebar hingga sekitar 13 meter dengan dua jalur lalu lintas. Satu jalur mengarah dari Jalan Arifin Achmad ke Bandara Sultan Syarif Kasim II, sementara jalur lainnya dari Jalan Jenderal Sudirman menuju Jalan Arifin Achmad. Median jalan juga akan dibangun sebagai pemisah jalur.
Pembukaan simpang sebidang tersebut diharapkan dapat mengurangi kemacetan, khususnya pada jam sibuk, serta memperlancar akses menuju bandara dan pusat kota. ***