
TELUKKUANTAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Masyarakat Hukum Adat (MHA) menjadi Peraturan Daerah (Perda). Pengesahan ini dilakukan dalam Rapat Paripurna dengan agenda Pendapat Akhir DPRD, Rabu (28/1/2026).
Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kuansing Juprizal didampingi Wakil Ketua Satria Mandala Putra. Berdasarkan daftar hadir, sebanyak 25 dari 35 anggota dewan hadir, sehingga rapat dinyatakan kuorum sesuai Tata Tertib DPRD Nomor 124 Ayat 1 Huruf B.
Bupati Kuansing Suhardiman Amby yang hadir langsung bersama unsur Forkopimda dan Lembaga Adat Nagori (LAN), menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya atas kinerja legislatif. Menurutnya, Perda ini merupakan langkah strategis daerah.
"Ini adalah bentuk perlindungan dan pengakuan nyata pemerintah terhadap eksistensi masyarakat adat di Kuansing," ujar Suhardiman.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) Syafril mengungkapkan bahwa perjalanan regulasi ini cukup panjang. Pembahasan telah dimulai sejak Maret 2025 melalui mekanisme maraton, mulai dari uji publik, koordinasi lintas lembaga, hingga harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM.
Syafril menjelaskan, Perda MHA bertujuan untuk mewujudkan kesejahteraan melalui pengakuan hak-hak adat, menjadi dasar kebijakan daerah dalam penyusunan program pembangunan dan memfasilitasi partisipasi aktif tokoh adat seperti Penghulu, Urang Godang, Malin, Monti, hingga Dubalang.
"Masyarakat Hukum Adat tumbuh dari ketentuan yang hidup di tengah masyarakat. Dengan Perda ini, peran perangkat adat kini memiliki payung hukum yang kuat dalam pembangunan daerah," tegas politisi PKS tersebut menutup laporannya.***