
TELUKKUANTAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kuantan Singingi (Kuansing), Riau telah mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2022.
Dalam sidang paripurna DPRD Kuansing, Senin (31/7/2023) sore, Darmizar selaku juru bicara menyampaikan pendapat akhir DPRD dengan 15 poin rekomendasi.
Pertama, mengenai laporan hasil pemeriksaan BPK RI, DPRD meminta agar Pemda Kuansing segera menindaklanjuti sesuai tenggat waktu yang telah ditetapkan.
Rekomendasi BPK RI terhadap kelemahan audit administrasi, kajian dan aturan lebih lanjut untuk belanja daerah, harus disesuaikan dengan standar belanja akutansi.
Kemudian, mengenai pelayanan kesehatan, DPRD Kuansing meminta pelayanan kesehatan dilakukan secara optimal, dimana pemerataan tenaga dokter dan perawat di seluruh Puskesmas yang ada di Kuansing, sesuai dengan Permenkes.
Begitu juga dengan RSUD Telukkuantan agar segera memfungsikan unit cuci darah. Sebab, ini menjadi kebutuhan masyarakat Kuansing.
"Terhadap kegiatan gaji dan tunjangan ASN, hendaknya dianggarkan TPP 12 bulan tahun 2024, supaya tidak ada pergeseran yang dapat mengganggu kegiatan lainnya. Begitu juga dengan TPP guru dan P3K, agar bekerja lebih baik," ujar Darmizar.
DPRD Kuansing juga menyorot PAD, dimana PAD dilaksanakan secara terukur, transfaran dan akuntabel. Kemudian, Pemda harus meningkatkan dengan cara menggali potensi baru PBB P2.
Mengenai pergeseran anggaran, DPRD meminta agar OPD lebih cermat dalam menyusun anggaran. Sebab, pergeseran anggaran menimbulkan Silpa cukup besar akibat banyak kegiatan tak terlaksana.
"Terkait aset daerah, perlu disesuaikan pencatatan melalui KIB, BPK RI merekomendasikan pengguna barang lebih optimal dalam mencatat KIB dan pengawasan penggunaan barang," ujar Darmizar. DPRD menyorot kendaraan di Sekretariat Daerah (Setda) untuk ditinjau ulang dan disebar ke OPD yang membutuhkan.
Mengenai realisasi kegiatan jalan, DPRD Kuansing merekomendasikan agar OPD terkait melakukan tagihan ke pihak ketiga atas kelebihan bayar untuk disetor ke kas daerah.
"Untuk belanja hibah, agar disesuaikan dengan aturan dan ketentuan yang berlaku. Adanya dana hibah bisa dioptimalkan dalam pengelolaanya yang menjadi tanggungjawab penerima," kata Darmizar.
DPRD Kuansing juga menyoroti masih rendahnya realisasi anggaran di semua OPD. Karena itu, Pemds Kuansing harus serius dalam melaksanakan anggaran agar pembangunan dinikmati masyarakat.
"Kegiatan pacu jalur yang padat, dipandang merugikan masyarakat secara ekonomi dan sebagai iven budaya tidak dirindukan lagi, karena itu perlu ditinjau kembali," ujar Darmizar.
Semua yang menjadi temuan BPK, lanjut Darmizar, untuk segera ditindaklanjuti dan tidak terjadi di masa mendatang.
Terakhir, DPRD Kuansing meminta agar kegiatan fisik dilaksanakan di awal tahun. Sehingga, proses kegiatan fisik berjalan tepat waktu.***