
TELUKKUANTAN – Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau diminta untuk memantau pembayaran tunjangan hari raya (THR). Jangan sampai ada karyawan yang tidak mendapatkan hak-nya sebelum hari raya idul fitri.
Hal itu disampaikan Anggota DPRD Kuansing Sastra Febriawan, Rabu (20/3/2024) di Telukkuantan.
"Tentu ini harus menjadi perhatian bagi pemerintah, terutama Disnaker harus memantau pembayaran THR," ujar Sastra.
Dikatakan Sastra, pada 15 Maret 2024, Kemenaker sudah menerbitkan surat edaran yang berisi bahwa perusahaan wajib membayarkan THR paling lambat seminggu jelang lebaran. Disnaker harus menindaklanjuti surat edaran tersebut dengan mengirim pemberitahuan kepada perusahaan yang ada di Kuansing.
"Kemudian, kita minta juga agar Disnaker membuka posko pengaduan yang bisa diakses oleh karyawan. Ketika mereka mendapatkan masalah, bisa langsung melapor ke dinas," kata Sastra.
Sastra mengimbau seluruh perusahaan di Kuansing untuk membayarkan hak-hak karyawan sebagaimana yang telah ditetapkan. Ia meminta agar perusahaan mentaati surat edaran dari Menteri Tenaga Kerja.
"Karyawan jangan takut-takut melapor, jika tidak menerima hak sesuai ketentuan. Lapor dan kita siap untuk mendampingi," kata Sastra.***