TEMBILAHAN, GORIAU.COM - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) melalui Komisi III memberikan tenggat waktu selama 2 pekan kepada seluruh management PT PLN Wilayah Riau, untuk memberikan penjelasan terkait krisis listrik yang terjadi saat ini.

Jika sampai tenggat waktu tersebut pihak PLN wilayah Riau tidak juga memberikan penjelasan, komisi III mengaku akan menjemput paksa mereka ke untuk datang ke Inhil.

''Sudah 3 kali kita panggil untuk Rapat Dengar Pendapat (RDP), namun hanya perwakilan saja yang datang,'' ujar Ketua Komisi III, Iwan Taruna saat RDP dengan PLN Rayon Tembilahan dan Area Rengat baru-baru ini.

Keinginan Komisi III agar semua pihak yang hadir adalah pengambil keputusan, sehingga permasalahan listrik di wilayah Tembilahan, Tembilahan Hulu dan Tempuling saat ini bisa segera diatasi.

''Kalau mereka tidak juga datang, biar kita jemput paksa ke sana,'' ujar Wakil Ketua DPRD, Ferriyandi menambahkan.

Dengan dasar UU MD3, DPRD meminta kepada semua manajemen PT PLN Wilayah Riau untuk memberikan dan menjelaskan secara rinci dan terang benderang kepada masyarakat melalui DPRD Inhil tentang kondisi sebenarnya yang terjadi saat ini.

''Termasuk data tentang keuangan PT PLN, khususnya tentang denda pihak Vendor, lampu jalan dan data penggunaan minyak, “ tegas Ketua Komisi II, Ahmad Junaidi yang juga ikut dalam RDP kala itu.(ayu)