JAKARTA - Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Mardani Ali Sera megungkapkan, pihaknya akan bertemu dengan KPU RI, Bawaslu RI dan DKPP. Pertemuan, diupayakan berlangsung dalam waktu dekat.

“Insya Allah Komisi II sudah mengagendakan bertemu dengan KPU, Bawaslu dan DKPP,” kata Mardani melalui keterangan tertulisnya, Jumat (05/07/2019).

Pertemuan dalam bentuk Rapat Dengar Pendapat (RDP) itu, setidaknya akan mengevalusi penyelenggraan Pemilihan Umum (Pemilu) Serentak 2019 guna penyempurnaan sistem kepemiluan Indonesia.

Revisi UU Pemilu tahun 2017 dan penggunaan e-rekapitulasi (rekapitulasi secara elektronik) menjadi bagian dari poin pembahasan RDP.

Terkait e-rekapitulasi Pemilu, Mardani beranggapan bahwa gagasan itu bisa dipertimbangkan sebagai alternatif metode Pemilu yang lebih efisien dan murah dalam menyongsong Pilkada 2020 dan Pemilu-Pemilu selanjutnya.

“Saya (pada dasarnya, red) setuju KPU mau buat terobosan e-rekapitulasi ini," ujar Mardani.

Tapi, lanjutnya, perlu dipastikan sedikitnya 4 hal penting. Pertama, KPU harus bisa memastikan teknologinya robust atau tangguh, aman, tidak mudah rusak, tidak mudah di-hack, dan juga mudah digunakan.

Kedua, sebelum digunakan sebaiknya dilakukan uji publik dan sosialisasi terhadap pilihan teknologi yang dikembangkan. “Audit publik lebih baik lagi”.

Ketiga, Ia berharap teknologi yang digunakan adalah teknologi buatan anak bangsa sendiri dengan tenaga ahli sepenuhnya dari SDM dalam negeri.

“Jangan beli dari luar! Bukan cuma soal nasionalisme, tapi sangat penting untuk aspek keamanan data dan kedaulatan bangsa,” ujarnya.

Keempat, ia mengatakan harus diuji coba sejak awal, sehingga ia juga setuju perlunya DPR dan Pemerintah segera melakukan revisi UU Pemilu, karena mendesak untuk dievaluasi dan diperbaiki.

Mardani mengingatkan kepada seluruh lembaga penyelenggara Pemilu pentingnya evaluasi pemilu secara menyeluruh agar pemimpin yang terpilih benar-benar representasi kehendak rakyat sebagai simbol kedaulatan rakyat.***