JAKARTA - Sidang Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat menetapkan persetujuan pergantian antarwaktu anggota Ombudsman RI masa jabatan 2026-2031, Selasa (21/7/2026). Penetapan ini menjadi titik terang untuk mengisi posisi struktural setelah Ketua Ombudsman, Herry Susanto, terjerat persoalan hukum.

Proses pengesahan dipimpin langsung oleh Ketua DPR, Puan Maharani. Dalam agenda tersebut, pimpinan sidang tidak merinci nama tokoh yang akan masuk menggantikan posisi yang kosong.

“Kami meminta persetujuan fraksi-fraksi, apakah penetapan anggota pengganti antarwaktu Ombudsman RI masa jabatan 2026-2031 itu dapat disetujui?" kata Puan Maharani di ruang sidang.

Dokumen penetapan ini sebelumnya dikirim oleh pimpinan Komisi II DPR lewat surat bernomor B/39613. Surat tersebut merupakan kesimpulan dari rapat internal komisi yang digelar, Senin (20/7/2026).

Ketidakjelasan nama pengganti turut disampaikan Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad dan Saan Mustopa. Secara administratif hasil seleksi Januari 2026, Wahidah Suaib menempati posisi pertama sebagai cadangan, disusul Radian Syam.

“Itu kan urutan saja. Kalau anggota Ombudsman sembilan orang, nanti ya di bawahnya itu otomatis,” ucap Saan Mustopa.

Meski demikian, konfirmasi dari pihak Komisi II DPR tidak serta-merta mengarah pada nama urutan pertama. Wakil Ketua Komisi II DPR, Bahtra Banong dan Zulfikar Arse Sadikin memilih untuk tidak memastikan nama Wahidah Suaib sebagai pengganti.

“Terkait soal PAW Ombudsman itu, undang-undang tidak mengatur soal urutan berikutnya,” tegas Bahtra Banong.

Perombakan struktur ini terpaksa dilakukan setelah rekam jejak Herry Susanto tersandung kasus hukum. Kejaksaan Agung menetapkannya sebagai tersangka korupsi tata kelola pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara untuk periode 2013–2025, hanya sepekan usai pelantikannya, Jumat (10/4/2026). Tersangka disinyalir menilap uang Rp1,5 miliar demi menerbitkan laporan yang mengintervensi putusan perhitungan penerimaan negara bukan pajak bagi PT Toshida Indonesia.***