JAKARTA – Pemerintah melalui Kejaksaan Agung dan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) berhasil mengambil alih hak pengelolaan 221 ribu hektare lahan kebun kelapa sawit eks PT Duta Palma. Salah satu lokasi perkebunan ini berada di Provinsi Riau.

Anggota DPR RI Dapil Riau 2, Syahrul Aidi Maazat, dalam sidang paripurna DPR RI, Kamis (20/3/2025), mendesak pemerintah pusat agar melibatkan pemerintah daerah dalam pengelolaan lahan eks Duta Palma tersebut.

"Kami mendukung kebijakan dan ketegasan Presiden Prabowo Subianto untuk membuktikan kehadiran negara dalam penegakan hukum, khususnya terkait lingkungan dan sumber daya alam," tegas Syahrul Aidi dalam interupsinya.

Ia juga mengapresiasi langkah cepat pemerintah membentuk BUMN PT Agrinas Palma Nusantara sebagai pengelola kebun yang telah dikembalikan ke negara. Menurutnya, keberadaan BUMN ini memberikan kepastian atas kelanjutan proses yang dijalankan oleh Kejaksaan Agung dan Satgas PKH.

"Di era kolaborasi ini, kami meminta agar pemerintah daerah turut dilibatkan dalam pengelolaan sumber daya yang ada. Atas nama masyarakat Riau, Pemprov dan Pemkab/Pemkot meminta agar BUMD provinsi atau kabupaten juga diberi peran," ujar anggota Komisi V DPR RI itu.

Syahrul Aidi menekankan bahwa Riau saat ini mengalami defisit anggaran hingga Rp3,5 triliun. Oleh karena itu, sumber pendapatan baru yang berkesinambungan sangat diperlukan.

"Melalui sidang terhormat ini, kami meminta kepada pemerintah, khususnya Presiden Prabowo, agar ada kebijakan yang mendukung pembangunan daerah melalui peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Daerah dengan sumber daya alam tinggi saat ini menghadapi tekanan fiskal yang berat, sehingga diperlukan pertimbangan khusus dari pemerintah pusat," tambahnya.

Selain itu, ia juga meminta pemerintah memastikan peralihan status pengelolaan lahan ini tidak menimbulkan permasalahan baru. Syahrul Aidi mengingatkan bahwa selama ini PT Duta Palma Nusantara tidak memenuhi kewajibannya membangun kebun plasma 20% untuk masyarakat, yang seharusnya seluas 8.600 hektare.

Dari total 221.000 hektare lahan yang dikuasai oleh sembilan korporasi, sebanyak 43.824,52 hektare berada di Riau, tersebar di Kabupaten Kuantan Singingi, Rokan Hulu, Kampar, dan Pelalawan. Sementara itu, 137.626,01 hektare lainnya tersebar di Kalimantan Barat, tepatnya di Kabupaten Bengkayang dan Kabupaten Sambas. ***