
PEKANBARU - Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) Pekanbaru mengimbau warga mempunyai tabung racun api di rumah masing-masing. Hal ini menyikapi peristiwa kebakaran yang sering terjadi, seperti kasus kebakaran rumah di Jalan Soebrantas, Kecamatan Tuah Madani, Kota Pekanbaru, pada Minggu (4/9/2022) kemarin.
"Racun api itu bisa dibeli saja di toko-toko di Pekanbaru. Ini sangat penting, dan harganya juga terjangkau saja," ujarnya ketika dikonfirmasi, Senin (5/9/2022).
Ia menjelaskan, penggunaan tabung racun api dapat meminimalisir kebakaran besar terjadi dengan lebih praktis. Pembelian racun api harus didaftarkan juga ke DPMPTSP Pekanbaru di Mal Pelayanan Publik (MPP), agar pemerintah dapat mendata jumlah warga yang sudah menggunakan.
"Jadi warga bisa beli dimana saja, nanti mendatakannya ke DPMPTSP. Memang ada retribusinya pertahun, tapi itu hanya Rp12 ribu untuk tabung 3 Kg dan Rp16 ribu utk tabung 6 Kg," jelasnya.
Sementara itu, ia mengimbau warga untuk tidak langsung panik saat kebakaran terjadi. Ia mengimbau warga segera mematikan sekring listrik jika kebakaran akibat korsleting listrik dan menggunakan kain goni basah untuk memadamkan api yang masih kecil.
"Kalau ada tabung api, bisa lebih praktis. Saat mereka mendaftarkan kepemilikan racun apinya, itu Damkar (DPKP) juga akan mengajarkan cara penggunaannya," pungkasnya. ***