
PEKANBARU – Ketidakhadiran Ketua Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) yang juga menjabat sebagai Kajati Riau dalam rapat resmi bersama Badan Akuntabilitas Publik (BAP) DPD RI menuai sorotan tajam. Absennya pihak kunci tersebut dinilai menghambat upaya penyelesaian isu strategis yang menyangkut kepentingan masyarakat luas.
Rapat yang digelar Kamis (29/1/2026) di Pekanbaru ini bertujuan menindaklanjuti sejumlah pengaduan masyarakat. Salah satu agenda krusial yang dibahas adalah keluhan Forum Masyarakat Korban Tata Kelola Hutan Pertanahan Riau (Formas Bantala Hutanu) terkait ancaman relokasi warga di kawasan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN).
Sekretaris Tim Kerja Pengaduan Masyarakat (Dumas) BAP DPD RI, Pendrad Siagian, menyayangkan sikap Ketua Satgas PKH yang tidak memenuhi undangan resmi tersebut. Menurutnya, kehadiran Satgas sangat penting untuk memberikan kejelasan terkait proses penertiban yang sedang berjalan.
"Ketua Satgas PKH diundang secara resmi, tetapi tidak hadir. Ini menunjukkan sikap yang tidak menghargai dan menghormati proses konstitusional," tegas Pendrad Siagian.
Ia menjelaskan bahwa ketidakhadiran tersebut berdampak langsung pada kualitas hasil rapat. Pasalnya, forum membutuhkan konfirmasi langsung dari pemegang otoritas penertiban hutan agar solusi yang dihasilkan bersifat komprehensif dan tidak berat sebelah.
Selain masalah TNTN, rapat tersebut juga membahas pengaduan Wali Kota Dumai mengenai status Tanah Barang Milik Negara (BMN) di sektor hulu migas. Minimnya keterwakilan dari pihak Satgas membuat pembahasan isu-isu sensitif ini berjalan pincang tanpa penjelasan dari sisi penegakan hukum.
"Ketidakhadiran pihak kunci seperti Ketua Satgas PKH tentu membuat informasi yang disampaikan dalam rapat menjadi tidak utuh," pungkasnya.
BAP DPD RI berharap ke depannya seluruh elemen yang terlibat dalam Satgas PKH dapat lebih kooperatif. Hal ini demi memastikan aspirasi masyarakat Riau yang menjadi korban tata kelola hutan mendapatkan kepastian hukum dan keadilan yang selayaknya. ***