PEKANBARU - Plt Bupati Kuansing, Suhardiman Amby, berharap agar Pemerintah Pusat segera mencabut izin dari PT Duta Palma Nusantara (DPN) yang sudah berkonflik dengan masyarakat.

Disampaikan Suhardiman, dirinya tidak perlu merincikan apa saja dosa-dosa yang telah diperbuat oleh perusahaan yang merupakan bagian dari Darmex Group ini untuk masyarakat Riau, semua orang bisa mengakses informasi lewat Google.

"Tak perlu ditanya lagi, cek aja google, keluar dosa perusahaan ini. Presiden kan sudah mencaibut izin beberapa lahannya, itu masih yang kawasan, kita berharap selanjutnya Hak Guna Usaha (HGU) nya yang dicabut," ujar pria yang akrab disapa Datuk ini, usai mengikuti rapat dengan Panitia Khusus (Pansus) Penyelesaian Konflik Lahan DPRD Riau, Senin (24/1/2022).

Pemkab Kuansing, tegas Datuk, mendukung Pansus ini karena apa yang diperbuat oleh PT DPN sudah sangat keterlaluan. Makanya, DPRD Riau harus merekomendasikan agar izin HGU-nya dicabut saja.

Berdasarkan evaluasi, kata Datuk, perusahaan ini mendapat rapor merah dengan nilai 4. Jadi, tidak salah jika perusahaan ini direkomendasikan untuk menerima sanksi pencabutan izin.

"BPN juga saya rasa sedang menelusuri ini, mungkin nanti sebelum Pansus mengeluarkan rekomendasi, BPN sudah mencabut izinnya duluan, jadi mana yang duluan saja ini," terangnya.

Jika rekomendasi dari DPRD sebagai inisiator pencabutan izin sudah disampaikan karena berbagai macam pertimbangan soal izin, KPPA, konflik dan berbagai macam uraiannya, menurut Suhardiman, ini akan berdampak positif untuk masyarakat.

"Kalau sudah dicabut, nanti tanah itu akan balik ke masyarakat dan kembali untuk kepentingan masyarakat. Kalau peraturannya kan 1 KK dapat dua hektar," tuturnya.

Lebih jauh, Suhardiman menyebut, pihaknya tidak bisa mencabut izin PT DPN dikarenakan perusahaan tersebut masuk dalam kategori Penanaman Modal Asing (PMA), sehingga perizinan berada di kementerian.

"Kalau bisa, dari dulu sudah kita cabut izinnya," tegasnya. ***