
PANGKALANKERINCI – Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pelalawan, Eko Novitra menegaskan tidak ada kegiatan pencucian sungai di kawasan Suaka Margasatwa (SM) Kerumutan. Ia menyatakan kegiatan pencucian sungai dilakukan diluar kawasan SM Kerumutan.
"Perlu saya sampaikan, bahwa kegiatan pencucian sungai tidak dilakukan dalam kawasan SM Kerumutan," tegas Eko, kepada GoRiau.com, Selasa (1/11/2022).
Penegasan DLH tersebut disampaikan terkait adanya somasi salah satu yayasan pemerhati lingkungan, terkait adanya dugaan pelangggaran pencucian sungai yang dilakukan di Kawasan SM Kerumutan.
Ditegaskan lagi, pencucian Sungai Kerumutan bukanlah kegiatan normalisasi sungai. Namun hanya kegiatan pencucian yang mengangkat rumput kumpai dari permukaan Sungai Kerumutan.
"Kalau normalisasi itu kan sudah pada pelebaran sungai, pendalaman sehingga merubah fungsi sungai. Yang dilakukan ini pencucian, hanya sebatas mengangkat kumpai dari dalam air," paparnya.
Lebih lanjut Eko menyampaikan bahwa kegiatan pencucian sungai tidak memerlukan persetujuan lingkungan sesuai Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 53 Tahun 2020 tentang mekanisme dan tata cara penerbitan rekomendasil UKL-UPL dan SPPL di Kabupaten Pelalawan.
"Kegiatan pencucian sungai ini ada di dalam peraturan itu. Sehingga kegiatan pencucian sungai ini hanya diwajibkan membuat SPPL atau surat pernyataan kesanggupan pengolaan lingkungan," bebernya.
Dimana SPPL itu, jelas dia, dibuat oleh pemerkasa atau yang melakukan pembersihan sungai dan diterima oleh DLH Pelalawan.
"Jadi dari awal sudah kita sampaikan, bahwa pembersihan sungai itu tidak perlu persetujuan lingkungan, hanya memerlukan SPPL yang kita terima dari pemerkasa pencucian sungai," bebernya.***