BENGKALIS - Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bengkalis menilai pemilik atau pengelola Pabrik Kelapa Sawit PT Sawit Inti Prima Perkasa (PKS PT SIPP) tidak patuh pada aturan yang sudah dibuat pemerintah terkait lingkungan. Sehingga PKS yang beralamat di Jalan Rangau, Km 6 Kelurahan Pematang Pudu, Kecamatan Mandau ini terancam ditutup jika izin Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) tidak juga diurus dalam waktu 6 bulan ke depan.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bengkalis H Arman mengatakan kondisi dalam sepekan terakhir, PKS PT SIPP ini masih tetap melakukan produksi meskipun sudah mendapat peringatan untuk menghentikan kegiatan operasional paling lama 6 bulan atau hingga izin IPAL nya sudah ada.

"Nah kemarin saat tim pengawas dari DLH Bengkalis turun ke lapangan untuk meminta dengan tegas pihak perusahaan hentikan kegiatan operasional sementara, masyarakat setempat justru menghadang tim ini," kata Arman kepada GoRiau.com, Jumat (16/7/2021).

Kata Arman, meskipun dalam tim gabungan ini ada dinas/instansi DLH, Satpol PP, Dinas kehutanan, DPMPTSP, Kejaksaan dan kepolisian juga, aksi penghadangan warga setempat di luar area PKS memang tidak bisa ditembus. Salah satu alasannya untuk menghindari benturan dengan warga yang tidak paham dengan masalah atau kondisi PKS sebenarnya.

"Kita sudah turunkan surat tugas kepada tim pengawas, warga tetap tidak memberikan akses tim kita untuk menemui pihak perusahaan apalagi untuk menyampaikan sanksi tutup sementara operasional PKS SIPP dengan alasan ada 350 KK warga setempat yang bergantung hidup di sana," kata Arman lagi.

Arman menilai, pemilik atau pengelola PKS PT SIPP sangat tidak kooperatif dalam merespon 2 kali panggilan dari Dinas Lingkungan Hidup Bengkalis, baik secara lisan maupun tulisan melalui surat yang dikirim ke perusahaan. Bahkan LSM yang sebelumnya membuat aduan terkait pencemaran yang dilakukan oleh PKS PT SIPP juga tidak muncul lagi saat tim melakukan penegasan sanksi.

"Makanya tim pengawas turun ke PKS SIPP kemarin untuk menyampaikan sanksi penutupan sementara (6 bulan) atau tidak melakukan produksi di PKS sembari pihak perusahaan mengurus izin IPAL nya. Karena sudah sangat nyata kesalahan PKS ini mencemari lingkungan hingga warga setempat juga dirugikan karena itu," tandas Arman sembari menegaskan agar LSM yang semula membuat aduan ke Gakkum LHK juga dapat meredam emosi masyarakat yang mengaku bergantung hidup dari PKS SIPP.

Menurut Arman, dalam hal ini masyarakat harusnya mendukung pemerintah khususnya DLH untuk memberikan sanksi kepada PKS SIPP. Sebab jika pihak perusahaan tetap tidak mengurus izin IPALnya, PKS SIPP bisa tutup habis dan masyarakat yang tadinya bergantung hidup di sana tetap akan kehilangan pekerjaan.

"Makanya, masyarakat harus paham apa tujuan kita memberikan sanksi kepada perusahaan ini. Ini juga untuk kebaikan semua masyarakat setempat, baik yang bekerja di PKS maupun yang selama ini sudah dirugikan karena kebun mereka tercemar oleh limbah PKS. Jika perusahaan ini masih bandel juga dan ngotot tetap lakukan produksi sementara izin IPAL juga tidak diurus, maka instansi terkait akan memberikan sanksi terakhir, tutup semua kegiatan PKS," tegas Arman. ***