PEKANBARU – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Riau berhasil mencapai penerimaan pajak sebesar Rp23,23 triliun atau 100,26% dari target Rp23,17 triliun pada tahun 2024. Penerimaan ini mengalami pertumbuhan sebesar 0,32% dibandingkan tahun sebelumnya. Dengan capaian tersebut, DJP Riau resmi mencetak Quattrick, yakni empat kali berturut-turut berhasil mencapai target penerimaan pajak sejak tahun 2021.

Dari sisi kepatuhan penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan, DJP Riau juga melampaui target dengan capaian sebesar 104,86%, atau sebanyak 455.308 SPT yang telah disampaikan oleh Wajib Pajak di Provinsi Riau. Kepala Kanwil DJP Riau, Ardiyanto Basuki, mengungkapkan bahwa dari total 455.308 SPT yang telah dilaporkan, sebanyak 355.588 berasal dari Wajib Pajak orang pribadi karyawan, 76.951 dari pribadi non-karyawan, dan 22.769 dari badan usaha.

Mengawali tahun 2025, perubahan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan implementasi sistem Coretax menjadi fokus utama Direktorat Jenderal Pajak. Meskipun terdapat perubahan tarif PPN, pemerintah telah menetapkan kebijakan penyesuaian Dasar Pengenaan Pajak (DPP) agar nilai PPN terutang yang harus dibayar masyarakat tetap stabil. Sementara itu, Coretax merupakan sistem administrasi layanan perpajakan yang bertujuan memberikan kemudahan bagi Wajib Pajak. Sistem ini merupakan bagian dari proyek pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) yang bertujuan untuk memodernisasi dan mengintegrasikan seluruh proses bisnis administrasi perpajakan, mulai dari pendaftaran Wajib Pajak, pelaporan SPT, pembayaran pajak, hingga pemeriksaan dan penagihan.

“Saat ini, dalam masa transisi, implementasi Coretax masih menghadapi kendala dalam optimalisasi fitur-fitur yang dimilikinya. DJP terus berupaya meningkatkan seluruh fungsi, memperbaiki kendala yang ada, serta memastikan layanan Coretax dapat berjalan dengan baik,” ujar Ardiyanto Basuki.

Seperti tahun-tahun sebelumnya, pelaporan SPT Tahunan menjadi isu utama DJP. DJP Riau bersama seluruh unit kerja vertikal di Provinsi Riau terus mengedukasi dan mengingatkan Wajib Pajak agar segera melaporkan SPT Tahunan Tahun Pajak 2024. Batas waktu pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi adalah 31 Maret 2025, sedangkan SPT Tahunan PPh Badan harus dilaporkan paling lambat 30 April 2025. Pelaporan SPT Tahunan tetap dilakukan melalui laman djponline.pajak.go.id. Bagi Wajib Pajak yang mengalami kendala dalam pelaporan, dapat mengunjungi Kantor Pajak (Kanwil/KPP/KP2KP) atau menghubungi layanan yang telah disediakan.

“Kami mengingatkan bahwa batas waktu penyampaian SPT Tahunan Orang Pribadi tahun ini bertepatan dengan Hari Raya Idul Fitri, sehingga diharapkan Wajib Pajak dapat melaporkan lebih awal. Saya sudah lapor, saya lapor hari ini, lebih awal lebih nyaman menjadi tagline yang kami usung untuk mendorong Wajib Pajak melaporkan SPT-nya lebih cepat,” tutup Ardiyanto Basuki. ***