RENGAT - Bandar narkoba kelas kakap Inhu, Alexander alias Alex (33), hanya bisa pasrah atas vonis 15 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim PN (Pengadilan Negeri) Rengat.

Terdakwa juga diharuskan membayar denda sebesar Rp2 miliar subsider 3 bulan penjara. Vonis itu dibacakan langsung Ketua Majelis Hakim, Petra J Siahan SH MH, didampingi hakim anggota Imanuel MP Sirait SH dan Debora SH.

Vonis itu lebih berat dari tuntutan JPU (Jaksa Penuntut Umum) yang sebelumnya menuntut terdakwa selama 14 tahun penjara, denda Rp2 miliar subsider 3 bulan.

Meski tertunduk kaku, terdakwa yang juga pecatan polisi itu pasrah dan menerima atas putusan tersebut.

Ketua majelis hakim Petra J Siahan SH MH melalui Humas PN, Imanuel MP Sirait SH, membenarkan hal itu. "Sesuai amar putusan kita, terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana peredaran narkoba," kata Imanuel.

Terdakwa dijerat dengan pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Vonis ini tentunya sudah berdasarkan pertimbangan majelis, dan melihat hal yang meringankan dan memberatkan.

"Hal yang memberatkan adalah, terdakwa pernah melarikan diri pada 20 Juni 2014 lalu saat ditahan di Rutan Rengat, ketika perkara ini telah dilimpahkan untuk disidangkan. Maka dari itu, hukuman tersebut pantas diberikan pada terdakwa," tegas Imanuel.

Sementara itu, Kajari Inhu Supardi SH melalui JPU Nugroho WP SH, menjawab GoRiau.com, Senin (4/12/2017) menyebutkan bahwa, pihaknya juga menerima atas vonis tersebut, dan dinilai sudah sangat sesuai dengan pasal yang didakwakan.

Sebagai mana yang diberitan GoRiau.com sebelumnya, bandar narkoba kelas kakap itu kembali ditangkap pihak Polres Inhu pada, 2 November 2017 lalu dalam kasus yang sama.

Dalam penangkapan yang dipimpin langsung Kapolres Inhu, AKBP Arif Bastari itu, petugas menyita barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 1,71 kilogram, puluhan butir exstasi, 3 pucuk senpi laras panjang dan pendek serta 30 peluru tajam aktif dan 3 magazin.(Jef)