JAKARTA - PT Bahana Prima Nusantara berencana melayangkan somasi kepada Anggota DPRD DKI Jakarta asal Partai Solidaritas Indonesia, Justin Adrian Untayana.

Somasi itu dilayangkan lantaran tuduhan Justin yang menyebut perusahaan mereka kurang meyakinkan memenangkan proyek revitalisasi kawasan Monas senilai Rp71,3 miliar.

"Kami akan layangkan somasi," kata Abu Bakar J Lamatapo selaku pengacara PT Bahana Prima Nusantara saat ditemui di kawasan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Kamis, 23 Januari 2020.

Abu Bakar mengatakan, perusahaan Bahana Prima sudah berdiri sejak 1993 serta telah terdaftar baik di pemerintah pusat dan pemerintah Jakarta. Untuk itu, tuduhan perusahaan tempatnya bekerja abal- abal bisa dianggap pencemaran nama baik.

Ia menyebut, surat somasi tengah disusun dan bahkan akan disampaikan 2- 3 hari ke depan. "Perjalanan perusahaan ini bergerak di jasa konstruksi, spesialis mengurusi proyek- proyek di bidang taman, fondasi, urukan dan tiang pemancang. Di Jakarta bisa dihitung dengan jari," ujarnya.

Di kesempatan yang sama Direktur Utama Muhidin Shaleh, tak ambil pusing terhadap laporan PSI ke Komisi Pemberantasan Korupsi. Menurut dia, laporan yang menyebut adanya kejanggalan dalam penunjukan perusahannya sebagai pemenang proyek hanya bersifat politis.

Belakangan diketahui laporan PSI itu belum diterima komisi antikorupsi karena kurang lengkapnya dokumen.

"Perspektif kami (laporan ke KPK) terlalu prematur, terlalu politis, tidak ada dasar hukum. Itu dari perspektif kami. Silakan saja, untuk tindak lanjut, harus ada dasarnya," kata dia.***