
SIAK SRI INDRAPURA, GORIAU.COM - Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kota Pekanbaru mengajak seluruh Partai Politik dan Calon Legislatif (Caleg) memberikan pembelajaran politik kepada masyarakat. Sehingga, masyarakat bisa membedakan mana yang dikatakan 'money politic' dan 'cost politik'.
"Masyarakat belum mengerti tentang politik uang dan biaya politik," ujar Ketua Panwaslu Kota Pekanbaru Budi Candra, SE, SH, MH kepada GoRiau.com, Selasa (4/3/2014).
Budi mengaku sangat banyak masyarakat yang melaporkan kegiatan Caleg dengan unsur pelaporan money politic. Padahal, kegiatan tersebut tidak memenuhi kriteria money politik. "Kalau itu hanya kegiatan sosial, tentunya kami tidak bisa menindaknya," katanya.
"Dalam kegiatan sosial, seperti bazar ataupun pasar murah, tentu ada 'cost' yang dikeluarkan. Nah, itu tidak bisa dikategorikan money politik," jelas Budi.
Budi menjelaskan, akibat laporan-laporan tersebut tidak bisa diproses, muncul tudingan dari masyarakat bahwa Panwaslu Kota Pekanbaru tebang pilih dalam menindak pelanggaran Pemilu. "Tudingan itu dilontarkan pihak-pihak tertentu, dimana kami dibilang takut sama partai besar," tutur Budi.
"Padahal, kami hanya bisa bertindak jika hal itu sesuai dengan aturan perundang-undangan. Sedikitpun kami tidak takut," lanjut Budi. Selama ini, Panwaslu Kota Pekanbaru sudah melakukan pencegahan pelanggaran kampanye.
Mengenai 'cost politic', kata Budi sudah diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 1 tahun 2013 tentang kampanye pasal 20 huruf b. Bahwa, dalam kampanye ada yang dinamakan dengan biaya politik. "Ini harus diketahui oleh masyarakat," terang Budi.
"Untuk mengetahui hal ini, tentunya harus ada yang memberikan pembelajaran politik kepada masyarakat. Selain penyelenggara Pemilu, Parpol dan Caleg juga wajib memberikannya," pungkas Budi.(san)