RENGAT - Bertempat di ruang rapat paripurna DPRD Kabupaten Indragiri Hulu Riau, H Yopi Arianto sampaikan dua Ranperda (rancangan peraturan daerah). Dan penyampaian ranperda tersebut diterima langsung Ketua DPRD Inhu Miswanto dalam sidang paripurna dewan, Rabu (2/11/2016).

Kedua Ranperda tersebut yaitu, Ranperda tentang perubahan atas Perda nomor 9 Tahun 2014 tentang tata cara pencalonan, pemilihan pelantikan dan pemberhentian kepala desa dan Ranperda tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Baca Juga: Bahas Rencana Aksi Pemberantasan Korupsi, Tim KPK Sambangi Inhu

 Bupati Inhu H Yopi Arianto dalam pidatonya mengungkapkan bahwa, penyampaian Ranperda tentang perubahan atas Perda nomor 9 tahun 2014 tersebut dilakukan karena telah berlakunya PP (Peraturan Pemerintah) nomor 47 tahun 2015.

Yang mana, PP tersebut merupakan tentang perubahan atas PP nomor 43 tahun 2014 tentang peraturan pelaksanaan Undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa serta Permendagri nomor 112 tahun 2014 tentang pemilihan kepala desa dan Permendagri nomor 82 tahun 2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian kepala desa.

Baca Juga: Bupati dan Wakil Bupati Inhu Dapat Mobdin Super Mewah

 "Untuk menyesuaikan dengan perubahan-perubahan itu, sehingga perlu dilakukan perubahan atas Perda nomor 9 tahun 2014 tersebut," ungkapnya.

 Sedangkan terkait pengajuan Ranperda tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, karena dinilai sangat perlu untuk memberikan kepastian hukum serta landasan yang kuat dalam pelestarian fungsi lingkungan hidup dalam menunjang pembangunan berkelanjutan di Kabupaten Inhu.

Baca Juga: Pemkab Inhu Temukan Air Terjun Baru, Disini Lokasinya

 "Kegiatan pembangunan disegala bidang dapat memberikan kontribusi terhadap penurunan kualitas lingkungan hidup, sehingga perlu dilakukan upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang sungguh-sungguh, konsisten dan konsekuen mulai dari perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan dan penegakan hukum," tegasnya.

 Dengan demikian, kedua Ranperda yang diajukan tersebut dapat dibahas secara bersama-sama dan disahkan menjadi Perda, harapnya.

Selain itu sambung Yopi, pihaknya meminta pada DPRD agar dapat sesegera mungkin mengagendakan paripurna terkait daftar program pembentukan Perda untuk tahun 2017 yang sudah diajukan ke DPRD Inhu. "Kita berharap, pembahasan dua Ranperda tersebut dapat berjalan dengan lancar dan disahkan sebagai mana yang kita harapkan," pungkasnya.

Rapat paripurna penyampaian dua Ranperda itu dipimpin langsung Ketua DPRD Inhu Miswanto dan diikuti 27 anggota DPRD. Kegiatan itu juga dihadiri para pejabat dilingkungan Pemkab Inhu.*** #INHU