
PEKANBARU - Walikota Pekanbaru, Firdaus mengumumkan penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) akan dimulai pada tanggal 17 April 2020 besok. PSBB ini akan berlangsung hingga 30 April 2020 mendatang.
"Besok, mulai pukul 20.00 WIB sampai jam 05.00 WIB pagi, aktivitas masyarakat diatur secara ketat, masyarakat yang tidak punya kepentingan tidak boleh keluar rumah," ujar Firdaus, Kamis, (16/4/2020).
Sementara itu, seperti yang diatur dalam Perwako Nomor 74 Tahun 2020, PSBB juga memberlakukan penghentian aktivitas kerja di kantor atau tempat kerja dan diganti dengan sistem bekerja di rumah (work from home).
Penghentian aktivitas bekerja di kantor ini berlaku bagi setiap karyawan atau tempat kerja, kecuali kategori kantor pemerintah terkait aspek pertahanan. Diantaranya Instansi TNI, Polri, pemerintahan pusat di daerah dan provinsi Riau yang diatur dengan pengaturan lain dari masing-masing instansi. Selain itu, Kantor instansi Pemko Pekanbaru yang ditetapkan dengan surat keputusan walikota Pekanbaru, BI, lembaga keuangan dan perbankan, utilitas publik (termasuk pelabuhan dan bandar udara), penyebrangan, pusat distribusi dan logistik, telekomunikasi, minyak dan gas bumi, listrik, air dan sanitasi.
Selanjutnya pengecualian penghentian bekerja juga diberlakukan di instansi pembangkit listrik dan unit transmisi, kantor pos, pemadam kebakaran, pusat informatika nasional, lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan negara, bea cukai di pelabuhan, bandara, perbatasan darat, karantina hewan, dan tumbuhan, kantor pajak, lembaga atau badan yang bertanggung jawab untuk manajemen bencana dan peringatan dini, unit operasi kebun binatang, pembibitan, margasatwa, pemadam kebakaran di hutan, patroli dan pergerakan transportasi, penyiram tanaman, unit pengelolaan panti, dan sebagainya.
Dijelaskan, kecuali untuk TNI/Polri, kantor-kantor yang telah disebutkan diatas ditetapkan harus bekerja dengan jumlah minimum karyawan dan mengutamakan upaya pencegahan penyebaran penyakit sesuai protokol kesehatan.
Kemudian, untuk perusahaan komersial dan swasta, komunikasi dan media, industri dan kegiatan produksi serta perusahaan logistik dan transportasi juga dapat tetap beraktivitas dengan mengikuti protokol kesehatan yang telah ditetapkan.
"Seperti toko-toko yang berhubungan dengan bahan dan barang kebutuhan masyarakat, BUMD dan BUMN yang turut serta dalam penanganan Covid-19, organisasi kemasyarakatan lokal ataupun internasional yang bergerak pada sektor kebencanaan atau sosial," paparnya.
Selanjutnya, adapun imbauan-imbauan terkait penanganan penularan virus Corona yang telah disampaikan melalui surat edaran walikota sebelumnya juga kembali diatur dalam Perwako. Warga diminta tetap disiplin dan mandiri untuk menerapkan imbauan-imbauan yang telah dituangkan dalam Perwako penerapan PSBB tersebut.
Diantaranya adalah pembatasan kegiatan di rumah ibadah, social distancing dan larangan berada di keramaian.
"PSBB yang kita terapkan tidak seketat di DKI Jakarta. Jika ini diterapkan dengan baik dan berdampak terhadap penurunan kasus penularan virus Corona di Pekanbaru, maka akan kita lanjutkan untuk 14 hari selanjutnya. Namun, apabila PSBB ini tidak berhasil, maka kita akan memberlakukan aturan lebih ketat, yakni peraturan 1x24 jam sehari,"tuturnya.
"Oleh karena itu, kita minta agar semua pihak, mari saling bekerjasama untuk menumpas penyebaran virus Corona ini," pungkasnya.***