BANYUWANGI - Pelaku onani di bilik ATM yang videonya viral di Banyuwangi ditangkap polisi di rumahnya. Akhirnya identitas sang pelaku terkuak identitasnya.

Kapolresta Banyuwangi, AKBP Arman Asmara mengatakan pelaku ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan di Desa Kedung Gebang, Kecamatan Tegaldlimo. "Pelaku berinisial HDK yang berumur 28 tahun alamat Kecamatan Tegaldlimo," katanya saat press release di Mapolresta Banyuwangi, Senin (2/12/2019).

Berdasarkan hasil penyelidikan, Arman menjelaskan bahwa pelaku awalnya dibonceng oleh seseorang mengendarai motor Honda Beat warna hitam.

Beberapa menit kemudian, datang 2 lain lainnya mengendarai sepeda motor Scoopy merah dan terlihat mengobrol dengan dua orang yang mengendarai motor Honda Beat hitam.

Tak lama setelah itu pelaku dengan mengenakan celana pendek warna kuning dan kaos motif biru putih masuk ke dalam bilik ATM sebuah bank melakukan onani.

Setelah pengendara motor Beat pergi, dua orang yang berboncengan motor Scoopy kemudian mendekat ke bilik ATM yang berada di Jalan Sumberayu Muncar dan merekamnya secara bergantian.

"Sehingga pada tanggal 23 Nopember beredar video viral tentang seseorang yang melakukan onani di bilik mesin ATM," paparnya.

Akibat perbuatannya yang melakukan tindakan asusila di tempat umum, HDK dikenai pasal 36 juncto pasal 10 UU RI nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi.

Menurut Kapolresta, perbuatan pelaku sama dengan perilaku pelecehan seksual yang terjadi di daerah lain, seperti pelaku pelemparan sperma atau menunjukkan alat kelamin kepada korban.

"Motif sementara yang bersangkutan melakukan perbuatan ini lebih kepada kepercayaan diri," tegasnya.***