
PEKANBARU – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau memperketat pengawasan distribusi LPG bersubsidi ukuran 3 kilogram setelah pemerintah melarang penjualannya di tingkat pengecer. Kini, masyarakat hanya bisa membeli gas bersubsidi tersebut di pangkalan atau sub penyalur resmi yang terdaftar di Pertamina.
Kebijakan ini bertujuan memperbaiki distribusi dan mencegah penjualan LPG subsidi di atas Harga Eceran Tertinggi (HET). Selama ini, harga LPG 3 Kg di tingkat pengecer di Pekanbaru mencapai Rp23 ribu hingga Rp25 ribu per tabung, jauh di atas HET yang ditetapkan sebesar Rp18.000. Saat terjadi kelangkaan, harga bahkan melonjak hingga Rp30 ribu.
Kepala Kejati Riau, Akmal Abbas, menyatakan dukungan penuh terhadap kebijakan pemerintah tersebut dan siap memastikan kelancaran distribusi LPG di masyarakat.
“Kami siap mengamankan kebijakan ini agar distribusi LPG berjalan lancar dan tidak terjadi kelangkaan,” ujar Akmal, Senin (3/2/2025).
Akmal menambahkan, Kejati Riau akan membentuk tim khusus untuk mengawasi penjualan LPG 3 Kg di lapangan. Langkah ini diambil guna mencegah kelangkaan, terutama menjelang Ramadan dan Lebaran.
“Tim khusus akan melakukan monitoring ketat agar tidak ada penimbunan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Kami juga siap melakukan operasi pasar jika diperlukan,” tegasnya.
Pengawasan distribusi ini diharapkan mampu menekan praktik curang di lapangan dan memastikan gas subsidi tepat sasaran. ***