
PEKANBARU – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Riau meminta seluruh perusahaan mematuhi jadwal pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan. Sesuai instruksi Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia, hak pekerja tersebut harus diselesaikan dalam rentang waktu 8 hingga 12 Maret 2026.
Kepala Disnakertrans Riau, Roni Rahmat melalui Kepala Bidang Hubungan Industrial, Yunus mengingatkan pentingnya menunaikan kewajiban ini demi kesejahteraan karyawan menyambut hari besar.
"Kami menghimbau kepada seluruh perusahaan agar dapat mengikuti aturan dan imbauan terkait pembayaran THR, yakni paling lambat 8 sampai 12 Maret 2026. Ini merupakan tindak lanjut dari imbauan Kementerian Ketenagakerjaan RI," ujar Yunus kepada GoRiau.com, Rabu (25/2/2026).
Sebagai bentuk pengawasan, instansi terkait menyediakan posko khusus bagi karyawan yang mengalami kendala mengenai penerimaan tunjangan tersebut. Layanan ini menerima laporan secara tatap muka maupun melalui jaringan komunikasi daring.
"Bagi pekerja yang belum menerima THR hingga batas waktu yang ditentukan, kami persilakan melapor ke posko pengaduan Disnakertrans Riau. Kami siap menindaklanjuti setiap laporan yang masuk," tegasnya.
Posko pengaduan berpusat di Kantor Disnakertrans Provinsi Riau, Jalan Sarwo Edhi, Suka Mulia, Kecamatan Sail, Kota Pekanbaru. Pekerja yang membutuhkan bantuan pendampingan dapat menghubungi langsung sejumlah petugas yang disiagakan.
Berikut daftar kontak petugas posko pengaduan THR Disnakertrans Riau:
* Rita Yuliani, SH MT: 0813-7101-1666
* R Dedi Suhanda, SSTP: 0813-7888-8045
* Rika Agustina, SKom: 0823-8492-6199
* Syafrizal, SE ST MH: 0852-7151-7303
* Buddy Agung S, SE MSi: 0852-7143-3936
***