DUMAI - Permasalahan buruh PT Dumai Bulking terus berlanjut. Rabu (14/9/2016) puluhan buruh gruduk kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Dumai sekitar pukul 10.00 WIB. Dalam pertemuan dengan perwakilan PK PT Dumai Bulking FSB Kamiparho dan DPC FSB Kamiparho K-SBSI Kota Dumai, serta manajemen PT Dumai Bulking (Darmex Agro Group), Disnakertrans mengendus (melihat) ada itikad tak baik dari perusahaan terhadap buruh.

Hal itu disampaikan Kepala Bidang (Kabid) Pengawasan dan Syarat Kerja Disnakertrans Kota Dumai, Muhammad Fadhly sebagaimana dikutip GoRiau.com saat pembicaraannya kepada perwakilan buruh, K-SBSI dan perusahaan, di ruang kerjanya.

"Perusahaan (PT Dumai Bulking) selesaikan dulu masalah upah, baru masalah mutasi. Ini manajemen susah dihubungi, dinas mau koordinasi terkait penyelesaian buruh ini. Perusahaan malah membuat agar seolah-olah buruh melakukan kesalahan dengan adanya mutasi," bebernya.

Disnakertrans Kota Dumai menyampaikan dalam risalah perundingan, agar PT Dumai Bulking melakukan pembayaran kekurangan upah tersebut, agar dilaksanakan terpisah dengan pembayaran gaji, paling lambat tanggal 20 September 2016. Disankertrans akan menerbitkan Penetapan Pengawas Ketenagakerjaan.

"Kita minta manajemen PT Dumai Bulking agar menyampaikan hal ini kepada manajemen pusat (Darmex Agro Group)," ujarnya.

Untuk buruh PT Dumai Bulking yang dimutasi, dikatakannya, agar buruh tersebut aktif kembali (bekerja lagi) di PT Dumai Bulking, tertanggal 15 September 2016. Sementara upahnya tetap dibayarkan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku (mutasi tidak sah).

"PT Dumai Bulking jangan melakukan mutasi sebelum menunjukkan analisa jabatan sesuai mekanisme dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku," jelasnya.

Pihak perusahaan dalam risalah tertulis menyampaikan pelaksanaan pembayaran kekurangan upah pekerja (buruh) terhadap UMK Dumai 2016, kekurangan upah lembur, kekurangan THR 2016 dan kekurangan iuran BPJS Ketenagakerjaan. Akibat kekurangan upah tersebut, dilaksanakan sebagaimana tertera dalam surat PT Dumai Bulking nomor: 1323/DB-DMI/IX/2016 tertanggal 13 September 2016 (rentang 25-30 September 2016).

Ketua PK FSB Kamiparho K-SBSI PT Dumai Bulking, Hadi Riyanto mengatakan juga kepada GoRiau.com, saat aksi mogok kerja lanjutan di pintu masuk dan keluar perusahaan mengatakan, bahwa besok buruh akan bekerja kembali.

"Besok kita masuk kerja. Tapi Hari Jumat (16/9/2016) dari PT Dumai Bulking, buruh akan ke kantor DPRD Kota Dumai, untuk menyampaikan aspirasi kita. Pada Hari Sabtu (17/9/2016) kita lakukan aksi mogok kerja sehari penuh di pintu masuk dan keluar perusahaan," ungkapnya.

Dalam perundingan di kantor Disnakertrans Kota Dumai, hadir Darwin Batubara (manajemen PT Dumai Bulking), Teti Susanti SKM (Pengawas Ketenagakerjaan), Franki Aritonang (Ketua DPC FSB Kamiparho K-SBSI Dumai, dan Kabid Pengawasan dan Syarat Kerja Disnakertrans Kota Dumai Muhammad Fadhly (mediator). ***