PANGKALAN KERINCI, GORIAU.COM - Terkait kasus kecelakaan kerja yang menimpa dua orang karyawan Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) beberapa waktu lalu yang saat ini kondisi saat ini tengah menjalani perawatan intensif di salah satu Rumah Sakit swasta di Pekanbaru, Pemkab Pelalawan melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) telah meminta penjelasan perusahaan tentang kronologis kejadian.

"Kita telah meninjau lokasinya, jadi ada beberap faktor terjadinya kecelakaan itu, salah satunya peralatan kerja yang tidak memadai dan adanya kekuranghatian pekerja dalam menjalankan tugasnya," terang Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Pelalawan Drs. Nasri FE.

Nasri mengatakan bahwa pihaknya selalu melakukan koordinasi dengan perusahaan terkait kasus ini. Disinggung masalah konferensi pers yang harus dilakukan perusahaan kertas terbesar di Asia Tenggara itu dinyatakan bahwa pihak perusahaan enggan melakukannya dengan alasan yang tidak disebutkan.

"Mereka tidak mau mengadakan konferensi pers,” katanya

Saat salah satu wartawan nyeletuk bahwa salah satu alasan tidak maunya RAPP mengadakan konferensi pers karena tidak mau kasus kasus RAPP terbongkar oleh media, Nasri hanya tertawa kecil tanpa membantahnya.

“Ya, bisa saja seperti itu” akunya

Masih menurut Nasri, kecelakaan kerja yang terjadi di perusahaan Sukanto Tanoto itu menyebabkan dua karyawannya mengalami cacat seumur hidup, maka harus dipastikan hak-hak korban diterimanya secara utuh.

"Hak hak mereka harus diberikan, itu Jamsostek yang berikan," ujarnya.

Namun jika korban tidak berkenan menerima klaim asuaransi kecelakaan yang diberikan jamsostek karena merasa tidak sesuai dengan yang seharusnya diterima, maka korban dapat meminta Disnaker Pelalawan untuk mengurusnya.

"Jika ganti rugi tidak sesuai, mereka bisa meminta Disnakertrans mengurusnya, dan kita akan bantu mereka mendapatkan haknya," pungkasnya. (ilm)