
PEKANBARU - Dinas Kesehatan (Diskes) Riau berkomitmen akan memperjuangkan kajian akademis untuk usulan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Kawasan Tanpa Asap Rokok dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Riau 2016.
"Usulan Ranperda tersebut sempat ditolak DPRD Riau karena belum ada kajian akademisnya. Selain itu waktu pelaksanaan yang dianggarkan dalam APBD Perubahan 2015 terlalu mepet, sehingga tidak bisa dilakukan," jelas Andra Sjafril kepada GoRiau.com, Jumat (8/1/2016) di Pekanbaru.Pihaknya pun akan kembali mengusulkan kajian akademis tersebut pada APBD-P Riau 2016 atau setidaknya di APBD Riau 2017. Realisasi kawasan tanpa asap rokok ini dimaksudkan sebagai pemenuhan hak masyarakat untuk mendapatkan udara bersih.
"Kawasan tanpa asap rokok akan diterapkan ditempat umum, salahsatunya di Masjid Agung An-nur agar pengunjung disana dapat menghirup udara bersih," tuturnya.
Sebagai percontohan, saat ini program kawasan tanpa asap rokok itupun telah diterapkan di lingkungan kantor Diskes Riau.
"Kawasan tanpa asap rokok berlaku ketat di lingkungan Diskes Riau. Siapapun dilarang merokok demi terciptanya udara bersih di area ini," kata Andra.
Hal ini pun terbukti nyata ketika seorang petugas keamanan Diskes Riau secara tegas menegur orang-orang yang terlihat mengepulkan asap rokok di area Diskes Riau. ***