PANGKALANKERINCI - Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Pelalawan akan memberikan sanksi tegas bagi kendaraan bertonase berat yang melanggar ketentuan ketika melintas di wilayah dalam Kota Pangkalan Kerinci.

"Setelah Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) memasang kembali portal di Km 55 dan Km 5 Pangkalan Kerinci, kita lanjutkan dengan pengawasan," kata Kepala Dishub Kabupaten Pelalawan, Tengku Ridwan Mustafa, Senin (3/9/2018).

Lanjurnya menjelaskan, setelah portal di kedua titik jalan tersebut kembali terpasang sesuai dengan standard, secara otomatos Dishub Pelalawan akan melakukan pengawasan terhadap kendaraan yang melintas.

"Secara otomatis pengawasan dilakukan. Selain itu, kita juga akan lakukan patroli secara rutin," jelasnya.

Disampaikan Tengku Ridwan, kendaraan bertonase besar yang melintas di rute Km 55 hingga Km 5 Pangkalan Kerinci siap-siap mendapat sanksi tegas. Sebab, lintasan jalan dalam kota tidak diperuntukkan bagi kendaraan bertonase besar.

"Kendaraan yang tonasenya lebih dari 8 ton, diberikan sanksi tegas berupa tilang. Karena jalan dalam kota ini tipe kelas tiga, tak sesuai untuk kendaraan berat," ujarnya.

Pengawasan, akan dilakukan oleh Dishub Pelalawan di wilayah dalam kota. "Untuk kota, wilayah pengawasan kita seluruh jalan kabupaten," pungkas Tengku Ridwan.

Diberitakan GoRiau sebelumnya, Dishub Pelalawan gagal menjalankan tugas dan wewenangnya sehingga kendaraan bertonase berat begitu merajalela.

Terlalu banyak kendaraan bertonase besar mondar mandir di Kota Pangkalan Kerinci sehingga merusak jalan dan mengganggu aktifitas warga, karena itu portal di Km 55 harus diaktifkan kembali.

Ketua Fraksi Golkar DPRD Pelalawan, Baharudin, Rabu (29/8/2018) menilai, Dishub Pelalawan telah gagal melakukan tugasnya. "Selama ini Dishub tutup mata dengan tugasnya, khususnya di Kota Pangkalan Kerinci," katanya. ***